Pilpres 2024
4 Hari Diam, Mahfud MD Muncul Buka Suara, Bahas Soal Kecurangan di Pemilu: Pernah Batalkan Hasilnya
Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM--Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan alasannya, baru angkat bicara sejak hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024) lalu.
Diketahui, Mahfud tidak menyampaikan komentar apapun mengenai hasil quick count setelah menghadiri pemantauan quick count di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Rabu siang.
Kemudian, Mahfud juga enggan berkomentar selepas rapat evaluasi bersama parpol pendukung di Menara High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
"Empat hari terakhir saya istirahat, sehingga banyak sekali wartawan kontak, bagaimana saya dan mau apa," ucap Mahfud saat ditemui di Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD memberikan klarifikasi soal ucapannya yang menyebutkan, pihak yang kalah dalam pemilu akan selalu menuduh yang menang, berbuat curang.
Menurut Mahfud, pernyataan itu disampaikannya saat mula-mula Hasyim Asy'ari menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan itu juga disampaikan Mahfud saat memberikan pidato secara terbuka di salah satu program stasiun televisi di Indonesia pada awal 2023.
Tandem Ganjar Pranowo itu, meminta agar ucapannya itu tidak diartikan, penggugat dalam pemilu akan selalu kalah.
Sebab, menurut Mahfud, kecurangan pemilu memang terjadi dan terdapat bukti yang meyakinkan.
Mahfud kemudian menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengadili gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo.
"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," ucap Mahfud, Sabtu (17/2/2024).

Dirinya memberi contoh pemilu kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2008.
Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo.
Hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK. Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.
Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.