Pilpres 2024
4 Hari Diam, Mahfud MD Muncul Buka Suara, Bahas Soal Kecurangan di Pemilu: Pernah Batalkan Hasilnya
Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Pemenang pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.
Dengan bukti tersebut, MK memutuskan yang kalah dalam perhitungan suara untuk naik menjadi kepala daerah di daerah tersebut.
Contoh lainnya juga terjadi pada Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah. MK mendiskualifikasi pihak yang menang dan menyatakan pihak yang kalah menjadi pemenang.
Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang.
Yurisprudensi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
"Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” kata Mahfud.
“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.
Tetap Tegakkan Keadilan dan Demokrasi
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan, apapun hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dirinya tetap berjuang untuk demokrasi dan keadilan.
"Apapun hasil dari Pilpres ini saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Mahfud menegaskan, memperjuangkan jalannya demokrasi dan keadilan di Indonesia tidak hanya dapat dilakukan melalui kontestasi Pemilu.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini berpandangan, Pemilu hanya salah satu ekspresi dari demokrasi.
"Jalan perjuangan untuk demokrasi dan keadilan bukan hanya Pemilu. Pemilu hanya salah satu ekspresi demokrasi," kata Mahfud.
Dalam kesempatan ini, Mahfud menyatakan, dirinya juga pernah tidak menempati posisi jabatan publik apapun pada 2014 hingga 2016.
Namun, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengeklaim tetap berjuang untuk menegakkan keadilan dan demokrasi.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.