Pilpres 2024
Mahfud MD Ungkap Bukti MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang, Pasangan Menang Didiskualifikasi
Mahfud MD mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilihan umum atau Pemilu.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Mahfud MD mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilihan umum atau Pemilu.
Mantan ketua MK kni mengungkapkan bahwa pembatalan hasil pemilu tersebut karena dinyatakan terbukti curang.
Menurut calon wakil presiden itu, hal tersebut membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (16/2024).
Lantas kenapa Mahfud MD menyebutkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu?
Ternyata apa yang disampaikan Mahfud tersebut mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah pasti selalu menuduh pemilu curang.
"Setiap pemilu yang dilakukan selalu dituduh curang oleh yang kalah dan apapun yang dilakukan oleh KPU selalu salah di mata yang kalah," ujar Mahfud saat itu.
Mahfud berkata, kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi.
Akan tetapi dalam persidangan, pembuktiannya seringkali tidak cukup.
"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai," kata Mahfud.
"Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," tambahnya.
Mahfud kemudian membeberkan sejumlah putusan MK yang pernah membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.
Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.
"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," ujarnya lagi.
Mahfud juga menegaskan bahwa pada tahun 2008, istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai keputusan pengadilan di Indonesia.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.