Berita Pangkalpinang
Tujuh Tahun di Penjara Tak Membuat Nandy Kapok
Tujuh tahun di penjara tak lantas membuat Nandy (33) jera, usai kembali diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tujuh tahun di penjara tak lantas membuat Nandy (33) jera, usai kembali diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Nandy yang sehari-harinya berkerja sebagai buruh harian lepas, berhasil diringkus dengan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 3,50 gram.
Diketahui sebelumnya Nandy warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang ini ditangkap pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 17.00 wib saat berada di daerah Kecamatan Gerunggang.
"Tersangka merupakan residivis tahun 2012, yang menjalani hukuman selama tujuh tahun dan bebas tahun 2018 lalu," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut AKP Antoni Saputra mengatakan penangkapan tersangka berawal, dari laporan masyarakat yang menginformasikan lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Atas dasar laporan tersebut, tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan tiga bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan oleh tersangka.
Kemudian, tim juga menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil didalam tas warna hitam dan tujuh bungkus sabu ukuran kecil didalam tas warna putih.
"Kalau ditotal jumlah sabu itu ada 3,50 gram, lalu saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya," tuturnya.
Selain tersangka dan barang bukti sabu, tim Kalong juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sembilan buah pipet plastik warna kuning, satu buah plastik strip bening kosong, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna putih, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 2388 PG.
"Dari pengakuannya, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Fit yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sejauh ini sudah enam kali mendapatkan barang, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu per lima gram sabu. Sementara target edarnya, diseputaran wilayah Kecamatan Gerunggang dengan sistem tempel atau buang," ungkapnya.
Kini pelaku pun harus dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk pelaku dan barang bukti, kini sudah di Polresta Pangkalpinang untuk kami lakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Cipayung Plus Babel Gelar Konsolidasi di Depan Mapolda Babel, Bakal Gelar Aksi Besar 1 September |
![]() |
---|
Puluhan Mahasiswa Datangi Mapolda Babel |
![]() |
---|
16 Tuntutan Mahasiswa Menggema di DPRD Babel, Dari Isu Nasional hingga Batu Beriga |
![]() |
---|
Mahasiswa BEM Babel Gelar Aksi di DPRD, Tabur Racun Tikus hingga Bakar Poster Puan Maharani |
![]() |
---|
Pusat Perbelanjaan BTC Pangkalpinang Lesu, Banyak Pedagang 'Gulung Tikar' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.