Berita Bangka Belitung
Diperkirakan Dibuka Juni 2024, Simak Persyaratan PPDB Jenjang TK, SD, SMP dan SMA di Bangka Belitung
Azami juga memperkirakan bahwa PPDB di Bangka Belitung kemungkinan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli mendatang, sesuai dengan tahun sebelumnya.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM--Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung telah merencanakan pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yang diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan tahun atau bulan Juni mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Babel sekaligus Ketua PPDB SMA/SMK, Azami Anwar.
Azami menjelaskan bahwa saat ini dinas pendidikan provinsi sedang dalam proses penyusunan juknis PPDB.
"Untuk saat ini kita memang belum membuka PPDB, karena saat ini kita masih menyusun Juknis, kita masih menganalisis daya tampungnya berapa, kelulusan SMP di Babel ini berapa, masih kita data karena memang perlu perencanaan yang matang," kata Azami kepada bangkapos.com pada Jumat (16/2/2024).
Meskipun setiap provinsi memiliki otonomi dalam mengatur juknis PPDB, Azami menyatakan bahwa mereka tetap mengacu pada peraturan pemerintah pusat sebagai pedoman dasar.
"Sejauh ini untuk PPDB 2024 ini kita sudah dua kali rapat membahas pembuatan juknis. Jadi kita sedang menyiapkan bagaimana pelaksanaan operasionalnya nanti. Jadi tiap provinsi punya juknis masing-masing," jelasnya.
Azami juga memperkirakan bahwa PPDB di Bangka Belitung kemungkinan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli mendatang, sesuai dengan tahun sebelumnya.
"Kemungkinan bulan Juni atau Juli. Kalau tahun sebelumnya kurang lebih di bulan-bulan itu. Tetapi yang jelas kita masih proses dan kita kaji bersama tim terkait kapan tepatnya," ungkapnya.
Terkait penugasan, Azami menjelaskan bahwa baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang masing-masing dalam mengurus PPDB.
"Jadi PPDB ini memang ada SD, SMP, dan SMA/SMK. Khusus SD dan SMP wewenangnya pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan Dinas Pendidikan Provinsi wewenangnya untuk SMA," terangnya.
Dengan persiapan yang matang dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, Dinas Pendidikan Bangka Belitung siap menyelenggarakan PPDB 2024 untuk memastikan penerimaan peserta didik baru berjalan dengan lancar dan adil.
Persyaratan PPDB jenjang, TK, SD, SMP dan SMA
Orangtua atau calon peserta didik perlu mengetahui persyaratan PPDB, mulai usia hingga dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Aturan mengenai PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Namun, untuk jenjang SD, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung.
Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24. Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat.
Nadiem berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan sistem pembelajaran di tingkat SD/MI.
Berikut persyaratan PPDB 2023 jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK:
Persyaratan PPDB jenjang TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
- Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan PPDB jenjang SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
- Yakni 7 tahun
- Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah:
Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- Kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan PPDB jenjang SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan PPDB jenjang SMA/SMK
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan saat mendaftar PPDB, harus melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Tetapi, persyaratan usia tidak berlaku atau dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan Pendidikan Khusus
- Menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Bagi siswa yang hendak mendaftar jenjang SMP dan SMA wajib membawa ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar harus disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA.
Serta direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan
Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Jadi itulah informasi mengenai syarat PPDB 2023
Perkuat jaringan
Persiapan PPDB Provinsi Bangka Belitung, Dinas Pendidikan Perkuat Jaringan Antisipasi Server Down.
Tahun ini akan diselenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
PPDB di Bangka Belitung akan di buka pada pertengahan tahun mendatang.
Diketahui, PPDB sekarang telah dilaksanakan secara online dan telah diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bangka Belitung.
"Kita memang pendaftaran secara online, namun bagi daerah yang belum kuat jaringannya seperti Indonesia bagian timur masih bisa menggunakan sistem offline," kata Azami Anwar, Ketua PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan Babel.
Namun begitu, pendaftaran online juga belum sepenuhnya sempurna dalam pelaksanaannya.
Salah satu persoalan yang ditemui pada tahun lalu ialah masalah jaringan yang dikeluhkan baik oleh murid maupun orang tua murid.
Senada dengan hal tersebut, Azami yang juga merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Babel mengatakan, dinas pendidikan provinsi juga mengalami persoalan yang sama dalam proses pendaftaran online sistem zonasi.
"Kalau kita bicara tahun kemarin, masalahnya itu ada pada pendaftaran onlinenya. Jadi untuk sesi afirmasi dan prestasinya lancar. Namun ketika sesi zonasi ada kemacetan di aplikasi. Kemungkinan besar karena masuknya serentak, jadi servernya penuh atau down," terangnya.
Dalam menyikapi hal tersebut, kata Azami, dinas pendidikan provinsi telah berkaca pada tahun lalu dan mengoreksi apa yang menjadi kendala agar hal yang sama tidak terulang kembali.
"Jadi antisipasinya minimal di aplikasinya sudah aman terkendali dan tidak ada lagi macet-macet selama pendaftaran. Pastinya kawan-kawan dari Balai Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan (BTIKP) sudah tahu apa permasalahan yang tahun lalu dan bagaimana meramunya," ucapnya.
Maka dari itu hematnya, dinas pendidikan provinsi akan melakukan penguatan jaringan guna menjaga agar proses pendaftaran online bisa berjalan dengan lancar.
"Yang jelas kita akan lakukan penguatan jaringan, dan kita sudah membeli server tersendiri untuk mencegah agar kendala tersebut tidak terjadi lagi," pukasnya.
Sekolah Menengah Ke Atas
Data dari Dinas Pendidikan Bangka Belitung mencatat, ada sebanyak 83 Sekolah Jenjang Menengah Keatas yang ada di Bangka Belitung.
83 Sekolah tersebut terdiri dari 47 SMA Negeri dan 36 SMK Negeri yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Ketua PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan Babel, Azami Anwar mengatakan dengan jumlah sekolah yang ada tampaknya masih belum bisa memenuhi daya tampung murid yang ingin bersekolah di sekolah negeri.
"Jadi salah satu yang kita wanti-wanti ini terkait daya tampung. Dari SMP ke SMA ini kan kebanyakan anak-anaknya mau masuk ke sekolah negeri. Sedangkan daya tampung kita ini terbatas," kata Azami kepada bangkapos.com, Jumat (16/2/2024).
Oleh karena itu menurutnya perlu agar masyarakat didorong untuk bisa mengisi kuota penerimaan yang juga disediakan oleh sekolah swasta, agar terjadi keseimbangan daya tampung di sekolah yang ada di Babel.
"Sebenarnya kalau digabung dengan sekolah swasta, daya tampung kita ini cukup. Jadi kita menyiasatinya, dengan melakukan sosialisasi ke orang tua murid bahwa swasta itu sebenarnya juga bagus.
"Terkait persepsi masyarakat dalam melihat sekolah swasta, menurutnya juga perlu diubah bahwa sekolah swasta juga ikut memberikan perhatian dengan memberikan beasiswa baik dalam prestasi maupun tidak mampu.
"Adapun terkait persoalan yang jadi kendala mereka, yakni berbayar, sebenarnya di sekolah swasta juga ada beasiswa, ada juga menggratiskan untuk anak-anak kurang mampu. Jangan lupa, sekolah swasta ini mitra kita di dunia pendidikan," ucapnya.
Selain itu ungkapnya, persoalan untuk membuat sekolah baru bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya perlu perencanaan yang matang agar hal tersebut bisa dibangun dengan baik.
"Jadi perlu diketahui, tak semudah itu untuk membuat sekolah baru. Karena kita juga perlu mengimbangi jumlah guru dan saat ini masih terbatas. Kita perlu mendata betul berapa jumlah yang keluar dan masuk. Belum juga anggarannya, kita tahu sendiri tidaklah kecil," terangnya
(Bangkapos.com/GogoPrayoga/Zulkodri/Kompas.com)
| Basarnas Babel Gelar Pelatihan Dasar SAR untuk CPNS, Cetak Personel Tangguh dan Profesional |
|
|---|
| Gubernur Babel Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar, Alihkan ke Sektor Perekonomian |
|
|---|
| UBB Dorong Pemanfaatan Sargassum lewat Pelatihan Pembuatan Pelet Ikan di Kayu Arang Babar |
|
|---|
| BI Babel Gelar BEF dan BBF 2025, Dorong Hilirisasi Perikanan dan Pertumbuhan Kredit |
|
|---|
| Urus Izin Usaha Jasa Pertambangan, Dinas ESDM Babel Siap Bantu Masyarakat Secara Gratis, dan Cepat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.