Berita Bangka Belitung

Basarnas Babel Gelar Pelatihan Dasar SAR untuk CPNS, Cetak Personel Tangguh dan Profesional

Pelatihan dasar ini dirancang guna memenuhi kualifikasi personel Basarnas yang profesional, berintegritas, dan militan sesuai dengan ...

Basarnas Babel Gelar Pelatihan Dasar SAR untuk CPNS, Cetak Personel Tangguh dan Profesional - 20251029-PELATIHAN-DASAR-Kegiatan-pelatihan-dasar-pencarian-dan-pertolong.jpg
Istimewa/ SAR Pangkalpinang
PELATIHAN DASAR -- Kegiatan pelatihan dasar pencarian dan pertolong yang diselenggarakan oleh Kantor SAR Pangkalpinang sejak 27 Agustus 2025 lalu.
Basarnas Babel Gelar Pelatihan Dasar SAR untuk CPNS, Cetak Personel Tangguh dan Profesional - 20251029-PELATIHAN-DASAR-Kegiatan-pelatihan-dasar-1.jpg
Istimewa/ SAR Pangkalpinang
PELATIHAN DASAR -- Kegiatan pelatihan dasar pencarian dan pertolong yang diselenggarakan oleh Kantor SAR Pangkalpinang sejak 27 Agustus 2025 lalu.

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Pangkalpinang, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bangka Belitung, menggelar Pelatihan Dasar Pencarian dan Pertolongan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan CXI (111).

Pelatihan ini dimulai sejak 27 Oktober 2025 dan akan berlangsung selama 22 hari, hingga 17 November 2025, di Mako SAR Pangkalpinang, Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Kepala Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan, Heru Suhartanto, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan program wajib bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sebagai bentuk pembinaan awal menuju kompetensi ideal.

"Pelatihan dasar ini dirancang guna memenuhi kualifikasi personel Basarnas yang profesional, berintegritas, dan militan sesuai dengan platform tugas pokok dan fungsi Basarnas," kata Heru dalam siaran pers yang diterima Bangkapos.com, Rabu (29/10/2025).

Para peserta pelatihan tersebut akan dibimbing oleh 2 mentor, 5 instruktur, dan didukung oleh 11 panitia kegiatan, serta 6 penjamin mutu dari Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan.

Heru menjelaskan, pelatihan ini mencakup tiga aspek utama, yaitu pengetahuan melalui pembelajaran teori SAR tingkat dasar, keterampilan melalui praktik dan aplikasi lapangan, serta pembentukan sikap perilaku sebagai personel Basarnas.

Materi yang diberikan meliputi kompetensi penunjang seperti kepemimpinan diri, kesehatan mental, dan visit, hingga kompetensi inti seperti HART (Helicopter Aquatic Rescue Technique), MFR (Medical First Responder), Water Rescue, dan Jungle Rescue.

PELATIHAN DASAR -- Kegiatan pelatihan dasar pencarian dan pertolong yang diselenggarakan oleh Kantor SAR Pangkalpinang sejak 27 Agustus 2025 lalu.
PELATIHAN DASAR -- Kegiatan pelatihan dasar pencarian dan pertolong yang diselenggarakan oleh Kantor SAR Pangkalpinang sejak 27 Agustus 2025 lalu. (Istimewa/ SAR Pangkalpinang)

“Pelatihan kesamaptaan juga diberikan untuk menjaga kebugaran peserta selama program berlangsung,” jelasnya.

Kemudian, pelatihan menggunakan metode pembelajaran orang dewasa dengan pendekatan ceramah interaktif, praktik, demonstrasi, dan aplikasi.

“Peserta dituntut memiliki tanggung jawab atas diri sendiri, komitmen kuat, kepedulian terhadap sesama, dan bijak dalam menyikapi setiap tahapan pelatihan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Heru berpesan kepada para peserta agar mengikuti semua petunjuk instruktur, memperhatikan dengan baik setiap pelajaran, mengutamakan keselamatan dalam praktik lapangan, menjaga kesehatan dan kekompakan, serta segera melaporkan bila ada keluhan kesehatan.

"Hindari sikap over confident (terlalu percaya diri-red) atau keragu-raguan dalam pelajaran praktik yang berisiko. Keselamatan adalah prioritas utama," tegasnya.

Lebih lanjut, kepada tim instruktur, mentor, tim medis, dan panitia, dia berpesan untuk melaksanakan tugas secara profesional sesuai standar pelatihan dan SOP yang telah ditetapkan, serta menjaga nama baik Basarnas selama pelaksanaan pelatihan.

Penyelenggaraan pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, Perpres Nomor 83 Tahun 2016 tentang Basarnas, dan Peraturan Kepala Basarnas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Teknis Substantif Bidang SAR. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved