Bangka Pos Hari Ini

Tujuh Tahun di Penjara Tak Membuat Nandy Kapok, Kembali Tersandung Kasus Narkotika

Tersangka merupakan residivis tahun 2012, yang menjalani hukuman selama tujuh tahun dan bebas tahun 2018 lalu

Editor: Iwan Satriawan
ist
Pelaku tindak pidana narkotika, saat diamankan tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Tujuh tahun di penjara tak lantas membuat Nandy (33) jera, setelah kembali diringkus tim Kalong Satuan Resnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Nandy yang sehari-harinya berkerja sebagai buruh harian lepas, berhasil diringkus dengan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 3,50 gram.

Diketahui sebelumnya Nandy warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang ini ditangkap pada Selasa (20/
2) sekira pukul 17.00 WIB saat berada di daerah Kecamatan Gerunggang.

“Tersangka merupakan residivis tahun 2012, yang menjalani hukuman selama tujuh tahun dan bebas tahun 2018 lalu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP
Antoni Saputra, Rabu (21/2).

Lebih lanjut Antoni Saputra mengatakan penangkapan tersangka berawal, dari laporan masyarakat yang menginformasikan lokasi yang kerap dijadikan sebagai
tempat transaksi narkoba.

Atas dasar laporan tersebut, tim Kalong Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan tiga bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam saku
celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan oleh tersangka.

Kemudian, tim juga menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil di dalam tas warna hitam dan tujuh bungkus sabu ukuran kecil di dalam tas warna putih.

“Kalau di total jumlah sabu itu ada 3,50 gram, lalu saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya,” tutur Antoni Saputra.

Selain tersangka dan barang bukti sabu, tim Kalong juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sembilan buah pipet plastik warna kuning, satu buah plastik strip bening kosong, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna putih, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 2388 PG.

“Dari pengakuannya, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Fit yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sejauh ini sudah enam kali mendapatkan barang, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp500 ribu per lima gram sabu.

Sementara target edarnya, di seputaran wilayah Kecamatan Gerunggang dengan sistem tempel atau buang,” ungkap Antoni Saputra.

Kini pelaku pun harus dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk pelaku dan barang bukti, kini sudah di Polresta Pangkalpinang untuk kami lakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Antoni Saputra. (riz)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved