Berita Bangka Tengah
Terancam 6 Tahun Penjara, Pengemudi Mobil Laka Sebabkan Sekeluarga Meninggal di Kurau Ditahan Polisi
Polisi tahan pengemudi mobil yang tabrak motor di Kurau hingga sebabkan satu keluarga meninggal dunia dan diancam 6 tahun penjara
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bangka Tengah akhirnya menahan pengemudi mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik, Mal Farisi (25) yang menyebabkan kecelakaan menabrak motor Yamaha Aerok di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah,
Kecelakaan yang terjadi Minggu (25/2/2024) tersebut membuat satu keluarga meninggal dunia yakni Ade Prayoga (40), penumpang ibu bernama Lenita (38) dan anaknya bernama Adhiesta (9) dan Abil (5).
"Hasil penyelidikan udah kita naikkan ke penyidikan dan sopir udah kita amankan melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman 6 tahun," kata Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, IPTU Kardonestso Siagian saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (27/2/2024).
Dari hasil penyelidikan kata Kardonestso pengemudi mobil tersebut lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan, lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Kardonestso mengungkapkan bahwa pengemudi mobil itu berkendaraan dengan kecepatan tinggi.
"Disebabkan kecepatan tinggi dan mengetahui keadaan hujan lebat," ujarnya.
"Sopir kita tahan di Rutan Polres Bangka Tengah," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas di Desa Kurau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (25/2/2024) malam.
Kejadian laka lantas ini melibatkan satu unit mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik B2863SKM dengan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox Warna Hitam BN6501PI.
Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, IPTU Kardonestso Siagian menjelaskan kronologi kecelakaan lalu lintas maut mobil vs motor di Desa Kurau, Bangka Tengah yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia.
Kejadian nahas itu menyebabkan pengendara motor ayah bernama Ade Prayoga (40), penumpang ibu bernama Lenita (38) dan anaknya bernama Adhiesta (9) dan Abil (5) meninggal dunia.
Korban ini merupakan warga yang berdomisili di Kota Pangkalpinang.
"Kecelakaan bermula pada saat pengemudi (Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik B.2863.SKM yang dikendarai Mal Farisi (25) dari Pangkalpinang menuju Koba dengan kecepatan tinggi," ujar Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, IPTU Kardonestso Siagian, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan kondisi cuaca saat itu hujan deras yang membuat jalan di sekitar licin lalu Mobil Daihatsu Minibus Warna Silver Metalik melebar ke jalur sebelah kiri.
"Dari arah Koba menuju Pangkalpinang pada saat bersamaan sepeda Motor Yamaha Aerox warna Hitam BN.6501.PI yang dikendarai Ade Prayoga beserta 3 penumpang lainnya itu melintas, diakibatkan jarak yang sudah dekat kecelakaan tersebut tidak bisah di hindari," katanya.
| Satgas Penertiban Hutan & Tambang Sergap Tambang Ilegal di Bateng, Klaim Selamatkan Rp12,9 T |
|
|---|
| DPD KNPI Kabupaten Bangka Tengah Gelar Rakerda 2025 di Kawasan Pantai Sumur Tujuh |
|
|---|
| Pemilik Belasan Alat Berat Menambang di Kawasan Hutan Bateng Diamankan Tim Satgas PKH Halilintar |
|
|---|
| Satgas PKH Halilintar Sikat Tambang Ilegal Rusak 315 Hektar Hutan di Bateng dengan Kerugian Rp12,9 T |
|
|---|
| Pemuda 19 Tahun Ditangkap karena Tikam Rekannya hingga Tewas di Desa Lampur Bangka Tengah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.