Berita Pangkalpinang

PSM Dilarang Minta Imbalan Jasa ke Masyarakat, Ulphi: Yang Namanya Relawan Tidak Boleh Meminta

Bedasarkan peraturan Permensos memang ada diatur etika begitu bagi PSM ditingkat Kelurahan, yang namanya relawan jadi tidak boleh meminta atau ...

Istimewa/ dok Ulphi
Kabid Dayasos, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang Ulphi Heriyanto 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang menegaskan, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dilarang meminta imbalan jasa kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan atau kerap disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adanya larangan tersebut disampaikan Kabid Dayasos, Ulphi Heriyanto, kepada Bangkapos.com, Kamis (29/2/2024).

Larangan tersebut, kata Ulphi, sudah diatur dan tercantum pada Peraturan Kemensos RI. 

"Bedasarkan peraturan Permensos memang ada diatur etika begitu bagi PSM ditingkat Kelurahan, yang namanya relawan jadi tidak boleh meminta atau istilahnya upah dari masyarakat yang mereka layani," kata Ulphi. 

Namun, lanjut Ulphi, tidak ada aturan terkait jika masyarakat yang memberikan langsung ke PSM, tanpa PSM yang meminta, Ulphi mengatakan hal ini tidak menjadi masalah. 

"Kalau masyarakatnya yang mau memberikan, sekadar uang bensin lah, maka itu tergantung dari pribadi PSM nya, ada yang menerima atau menolak, namun tidak ada aturan terkait itu, jadi jika mereka menolak bagus kalau menerima pun ya tidak apa-apa, selagi dia tidak meminta," ucap Ulphi.

Untuk sanksi bagi PSM jika melanggar aturan tersebut dikatakan Ulphi akan ada teguran lisan hingga teguran tertulis, ia mengingatkan kepada PSM untuk berhati-hati.

Baca juga: Cerita Herman, Si Penjual Bibit Anak Ayam Kampung di Pasar Jalan Trem: Dulu Ramai yang Jualan

Baca juga: Tips Konsumsi Es Krim yang Baik Menurut Dokter Umum Sun Clinic dr. Nanky Probo Ayu

Ia juga menjelaskan, jika untuk rekruitmen PSM sendiri itu merupakan rekomendasi dari Kelurahan, Dinsos hanya mengeluarkan SK terkait ditetapkannya PSM itu. 

"Jadi Kelurahan yang menunjuk orang untuk menjadi PSM, mereka menujukkan surat ke Dinsos dan Dinsos yang mengeluarkan SK nya, SK penetapan PSM di Kelurahan tersebut, sehingga bukan kami yang menetukkan," jelasnya.(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved