Berita Pangkalpinang
PSM Dilarang Minta Imbalan Jasa ke Masyarakat, Ulphi: Yang Namanya Relawan Tidak Boleh Meminta
Bedasarkan peraturan Permensos memang ada diatur etika begitu bagi PSM ditingkat Kelurahan, yang namanya relawan jadi tidak boleh meminta atau ...
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang menegaskan, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dilarang meminta imbalan jasa kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan atau kerap disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adanya larangan tersebut disampaikan Kabid Dayasos, Ulphi Heriyanto, kepada Bangkapos.com, Kamis (29/2/2024).
Larangan tersebut, kata Ulphi, sudah diatur dan tercantum pada Peraturan Kemensos RI.
"Bedasarkan peraturan Permensos memang ada diatur etika begitu bagi PSM ditingkat Kelurahan, yang namanya relawan jadi tidak boleh meminta atau istilahnya upah dari masyarakat yang mereka layani," kata Ulphi.
Namun, lanjut Ulphi, tidak ada aturan terkait jika masyarakat yang memberikan langsung ke PSM, tanpa PSM yang meminta, Ulphi mengatakan hal ini tidak menjadi masalah.
"Kalau masyarakatnya yang mau memberikan, sekadar uang bensin lah, maka itu tergantung dari pribadi PSM nya, ada yang menerima atau menolak, namun tidak ada aturan terkait itu, jadi jika mereka menolak bagus kalau menerima pun ya tidak apa-apa, selagi dia tidak meminta," ucap Ulphi.
Untuk sanksi bagi PSM jika melanggar aturan tersebut dikatakan Ulphi akan ada teguran lisan hingga teguran tertulis, ia mengingatkan kepada PSM untuk berhati-hati.
Baca juga: Cerita Herman, Si Penjual Bibit Anak Ayam Kampung di Pasar Jalan Trem: Dulu Ramai yang Jualan
Baca juga: Tips Konsumsi Es Krim yang Baik Menurut Dokter Umum Sun Clinic dr. Nanky Probo Ayu
Ia juga menjelaskan, jika untuk rekruitmen PSM sendiri itu merupakan rekomendasi dari Kelurahan, Dinsos hanya mengeluarkan SK terkait ditetapkannya PSM itu.
"Jadi Kelurahan yang menunjuk orang untuk menjadi PSM, mereka menujukkan surat ke Dinsos dan Dinsos yang mengeluarkan SK nya, SK penetapan PSM di Kelurahan tersebut, sehingga bukan kami yang menetukkan," jelasnya.(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
| Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Komitmen Pengelolaan Lingkungan dan Transparansi Keuangan Daerah |
|
|---|
| BAPETEN Gagal Awasi PT Thorcon Bangun PLTN, Tak Masuk Akal Hasil Survei 73 Persen Masyarakat Setuju |
|
|---|
| Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Produksi Meja Makan |
|
|---|
| Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Babel Gelar Bimbingan Teknis Literasi Informasi |
|
|---|
| Pilkada Ulang Telah Selasai, Kapolresta Ajak Masyarakat Bersama-Sama Membangun Pangkalpinang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.