Berita Pangkalpinang
Ulphi Tegaskan PSM Tak Berhak Menetapkan Bantuan Masyarakat, Hanya Merekomendasikan
Untuk penetapan masyarakat mana saja yang berhak mendapat bantuan, itu melalui rapat atau musyawarah Kelurahan yang diikuti Lurah, RT dan RW nah...
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) tak mempunyai andil dalam menetapkan masyarakat mana saja yang berhak mendapatkan bantuan.
PSM hanya sekedar menerima hasil dan merekomendasikan.
Hal itu disampaikan secara tegas oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos), Ulphi Heriyanto, saat ditemui Bangkapos.com, Jumat (1/3/2024)
"Untuk penetapan masyarakat mana saja yang berhak mendapat bantuan, itu melalui rapat atau musyawarah Kelurahan yang diikuti Lurah, RT dan RW nah PSM ini hanya mendampingi," kata Ulphi.
Setelah hasil dari rapat tersebut keluar, menurutnya, baru PSM mendapat data mana-mana saja masyarakat yang berhak mendapat bantuan, mereka tidak bisa menentukan keluarga mana saja yang dapat.
Baca juga: PSM Dilarang Minta Imbalan Jasa ke Masyarakat, Ulphi: Yang Namanya Relawan Tidak Boleh Meminta
Baca juga: Siswa SD Negeri 13 Koba Baca Buku di Kapal Patroli Type C2 Milik Sat Polairud, Bikin Story Telling
Ulphi juga menjelaskan, sedangkan data dari Kementrian Sosial akan diperbaharui dari hasil rapat tersebut, apakah keluarga tersebut sudah mampu, ada yang pindah atau meninggal, di dalam rapat itulah semua diubah menjadi data yang baru, masyarakat-masyarakat kurang mampu yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan.
Ulphi menjelaskan, PSM bisa saja merekomendasikan masyarakat atau keluarga mana saja yang berhak mendapatkan bantuan, namun hanya sebatas itu.
"Penetapannya balik lagi hasil dari rapat Kelurahan tersebut. Memang rekomendasi mereka itu dipertimbangkan, karena kan mereka yang turun langsung ke lapangan melihat langsung kondisi masyarakat, namun keputusan akhir tetap kepada hasil rapat atau musyawarah tadi," jelasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
| Mantan Komandan Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Jabat Danrem 045 Garuda Jaya |
|
|---|
| Berakhir di November 2025, Samsat Pangkalpinang Dapat Rp 953 Juta dari Pemutihan Pajak Jilid II |
|
|---|
| Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025–2030, Perdana Digelar di Balai Betason |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih |
|
|---|
| Pria di Pangkalpinang Curi Uang Temannya, Hasil Curian Digunakan Beli Baju Pengantin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.