Ramadhan 2024
Inilah Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Simak Ceramah UAS
Menurut Ustaz Abdul Somad, ibu hamil dan menyusui merupakan golongan yang bisa mengganti puasa Ramadhan hari lain, mengqadha atau juga membayar fidyah
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Inilah hukum puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui.
Apakah harus berpuasa atau memang boleh ditinggalkan lalu membayar utang puasa.
Perihal penjelasan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan saran kepada ibu hamil dan menyusui.
Apalagi dilema mau puasa atau tidak dan takut berdampak bagi kesehatan bayi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa ibu hamil dan menyusui ingin sekali menjalankan ibadah puasa ramadhan yang dilakukan hanya sebulan dalam satu tahun.
Namun, apa daya terkadang keadaan yang membuat dia tidak berpuasa.
Hal itu takut terjadi apa-apa pada janin dan bayinya.
Misalnya ibu menyusui yang tentunya memengaruhi ASI karena kurang asupan makanan atau gizi ke dalam tubuh.
Kendati demikian, Ustaz Abdul Somad memberikan saran dan solusi terkait dilemanya seorang ibu hamil dan menyusui.
Hal itu dia ungkapkan dam video di kanal YouTube-nya.
Banyak ibu hamil dan menyusui yang merasa dilema ketika bulan ramadan seperti ini.
Pasalnya para ibu ini bimbang ingin melaksanakan ibadah puasa ramadan atau tidak.
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa puasa atau tidak bagi ibu hamil dan menyusui itu bernilai ibadah, jika diniatkan karena Allah SWT.
"Jika mampu silahkan laksanakan, karena kondisi tubuh setiap ibu berbeda," ujarnya.
Bagi ibu hamil yang melaksanakan puasa, harus dijaga asupan nutrisi juga vitamin nya, agar tetap vit.
Tips Menjaga Kesehatan Agar Tidak Sakit di Akhir Ramadhan Menurut dr. Masagus Hakim |
![]() |
---|
Kisah Ali Lukman Marbot Masjid Al-Ikhlas Kompi Senapan B, Kini Dipercaya Jadi Ketua Masjid |
![]() |
---|
Mutiara Ramadhan: Memelihara Kontinuitas Kesucian Iman dan Amal Ibadah Pasca Ramadhan |
![]() |
---|
Bacaan Doa dan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga Kerap Dibayar di Penghujung Ramadhan 2024 |
![]() |
---|
Cara Hitung Zakat Mal Lengkap Syarat, Hukum, Rukun, Ketentuannya dan Niatnya Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.