Berita Pangkalpinang

Beri Keterangan Soal Korupsi BPRS di Persidangan, Ini Kata Terdakwa Helli Yuda

Sidang korupsi BPRS terkait dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa, masuk ke dalam agenda pemeriksaan terdakwa Helli Yuda

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa Helli Yuda ketika memberikan keterangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang korupsi BPRS terkait dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa, masuk ke dalam agenda pemeriksaan terdakwa Helli Yuda di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (6/3/2024).

Helli Yuda mengatakan, dalam pertemuan di Jakarta dengan LPDB disampaikan kepada perwakilan BPRS bahwa bank daerah lainnya juga banyak yang melakukan kerjasama.

BPRS Cabang Mentok ditunjuk sebagai penyalur dana pinjaman modal kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa karena memenuhi syarat standar penyalur.

Jika kerjasama dengan LPDB menggunakan sistem channeling maka BPRS hanya sebagai penagih dan hal-hal lain yang ditugaskan oleh LPDB.

"Lalu kita memilih sistem exsecuting karena melihat keuntungan yang bisa diraih oleh BPRS Babel," katanya.

Helli Yuda juga menyatakan tidak tahu-menahu soal petani-petani yang dibawa oleh Yulianto Satin sebagai penjamin pembiayaan PMK.

Rencananya penyaluran dana PMK kepada petani bisa dilakukan di kantor cabang BPRS manapun seperti misalnya cabang Toboali, cabang Koba, cabang Sungailiat.

"Kalau nyatanya, highlight proyeknya baru dilakukan penyaluran di cabang Mentok," ujarnya.

Laporan studi pra kelayakan pembiayaan dana PMK ditunjukkan petani sebanyak puluhan orang dan telah ada pabrik pengolahan ubi kasesa di Kecamatan Tempilang.

Tapi soal persyaratan yang dibawa oleh Yulianto Satin justru petani dari Kecamatan Air Gegas, Helli Yuda mengaku tidak tahu karena persoalan itu dari cabang Mentok bukan kantor pusat.

"Prosedur sudah jelas, itu semua dari cabang Mentok, saya tidak tahu satu pun nasabah (petani) itu," tegasnya.

Disebutkan PT Dwi Sakti Sasaga (DSS) yang berinsiatif mengajukan sebagai penjamin para petani untuk menerima pembiayaan PMK ke dewan direksi, lalu kemudian disetujui oleh seluruh dewan direksi.

Terkait dengan jaminan pembiayaan Helli Yuda tidak pernah turun ke lapangan melihat objek Tanah yang diagunkan.

"Ada pengajuan exception plafon karena cabang menilai pembiayaan ini sudah dijamin oleh PT DSS, maka kami menilai secara mitigasi resiko ini tidak apa-apa atau aman," tuturnya.

"Saya melihat dasar (ada penjamin) yang disampaikan oleh cabang Mentok terkait agunan yang tidak mengcover plafon jaminan maka saya Acc," lanjutnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved