Berita Pangkalpinang
Inilah Parpol dan Enam Nama Caleg yang Berpotensi Jadi Anggota DPRD Kota Dapil Pangkalpinang 3
Berikut daftar perolehan suara partai dan juga jumlah suara Calon Legislatif ( caleg ) terbanyak di Dapil Pangkalpinang 3.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Partai A mendapat 50.000 suara
Partai B mendapat 36.000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 12.500 suara
Partai E mendapat 9.000 suara
1. Cara menentukan kursi pertama
Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.
Partai A: 40.000 dibagi 1 = 50.000
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga berhak mendapat kursi pertama dengan jumlah 50.000 suara.
2. Cara menentukan kursi kedua
Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1.
Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.
Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:
Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 36.000 suara.
3. Cara menentukan kursi ketiga
Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.
| Ayah Anak yang Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Apapun yang Dilakukan, Ada Hukumnya |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Pastikan Polisi Tak Minta Uang untuk Selesaikan Perkara |
|
|---|
| Kontingen Bangka Tengah Borong Medali di Kejurda Biliar Bangka Belitung 2025 |
|
|---|
| ASN Peduli dan KORPRI Bangka Belitung Serahkan Santunan ke Keluarga Almarhum Fatur |
|
|---|
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Rekapitulasi-Suara-Pilpres-2024-di-KPU-Pangkalpinang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.