Berita Pangkalpinang

Inilah Parpol dan Enam Nama Caleg yang Berpotensi Jadi Anggota DPRD Kota Dapil Pangkalpinang 3

Berikut daftar perolehan suara partai dan juga jumlah suara Calon Legislatif ( caleg ) terbanyak di Dapil Pangkalpinang 3.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Pembacaan lampiran berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh KPU Kota Pangkalpinang, pada rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Minggu (3/3/2024). 

Partai A mendapat 50.000 suara

Partai B mendapat 36.000 suara

Partai C mendapat 20.000 suara

Partai D mendapat 12.500 suara

Partai E mendapat 9.000 suara

1. Cara menentukan kursi pertama

Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.

Partai A: 40.000 dibagi 1 = 50.000
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga berhak mendapat kursi pertama dengan jumlah 50.000 suara.

2. Cara menentukan kursi kedua

Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1.

Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.

Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:

Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 36.000 suara.

3. Cara menentukan kursi ketiga

Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved