Berita Pangkalpinang

Inilah Parpol dan Enam Nama Caleg yang Berpotensi Jadi Anggota DPRD Kota Dapil Pangkalpinang 3

Berikut daftar perolehan suara partai dan juga jumlah suara Calon Legislatif ( caleg ) terbanyak di Dapil Pangkalpinang 3.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Pembacaan lampiran berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh KPU Kota Pangkalpinang, pada rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Minggu (3/3/2024). 

Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12,000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.

4. Cara menentukan kursi keempat

Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.

Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 16.666 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.

5. Cara menentukan kursi kelima

Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat.

Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.

Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3.

Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.

Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10..000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 12.500 suara.

6. Cara menentukan kursi keenam

Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.

Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10.000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 3 = 4.166
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 12.000 suara.

Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi. Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi. 

(Bagkapos.com/Zulkodri,Rifqi Nugroho)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved