Berita Pangkalpinang

231 Calon PPPK Pemkot Pangkalpinang Belum Dilantik, BKPSDMD Masih Tunggu Proses Penetapan NIP

Setelah para peserta mengetahui pengumuman kelulusan, calon PPPK yang dinyatakan lulus harus bersiap-siap mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk....

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepastian Pelantikan dan Penyerahan Surat keputusan (SK) pengangkatan ASN PPPK tahun 2023 masih menunggu keputusan dari BKN RI.

Hingga kini, total 231 orang PPPK 2023 yang dinyatakan lulus belum dilantik dan masih menunggu jadwal pelantikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal menjelaskan, dalam penerbitan SK PPPK 2023 tidak semerta-merta diterbitkan begitu saja, namun ada proses dibalik itu semua.

Kata Fahrizal, proses yang pertama, tentu adalah pengumuman kelulusan. Hal ini pun penting karena untuk mengetahui siapa saja yang berhak masuk atau lulus PPPK 2023.

Serta menjadi jadi syarat untuk menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.

"Setelah para peserta mengetahui pengumuman kelulusan, calon PPPK yang dinyatakan lulus harus bersiap-siap mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI)," jelas Fahrizal kepada Bangkapos.com, Senin (11/3/2024).

Kemudian, lanjut Fahrizal, ada penyerahan kelapangan administrasi, peserta PPPK harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan mulai dari ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.

Baca juga: Tips Jaga Pola Makan Sehat Selama Puasa Menurut dr. Nanky Probo Ayu, Salah Satunya Sahur

Baca juga: Anak Laki-laki dan Perempuan Jadi Pelaku Bully, Asyraf: Bimbingan dan Kontrol Orangtua Diperlukan

"Setelah semua tahapan dilaksanakan dan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkain dokumen administrasi yang dilampirkan tersebut. Setelah lengkap dan sesuai, akhirnya PPK akan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK. Yang mana, SK ini akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Diakui Fahrizal, hingga kini pihaknya masih menunggu proses penetapan NIPPPK.

"Hingga saat ini kita masih menunggu proses penetapan NIPPPK, karena pengusulan seluruh wilayah banyak jadi harus menunggu, karena yang diproses banyak," tuturnya.

Ia tak bisa memastikan, kapan NIPPK tersebut akan selesai.

"Sesegera mungkin, kami tidak bisa memastikan. Kalau semua sudah selesai pasti akan segera kami lantik, 231 PPPK yang dinyatakan lulus dan sudah melalui beberapa tahap segera diberikan SK," jelasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved