Berita Pangkalpinang

Tawarkan Wanita melalui Aplikasi WA dengan Tarif Rp1 Juta, Muncikari Dibekuk di Hotel Pangkalpinang

Tawarkan Wanita melalui Aplikasi WhatsApp dengan Tarif Rp1 Juta, Muncikari Dibekuk di Hotel Pangkalpinang

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Twitter.com
Ilustrasi - Prostitusi Online Lewat Aplikasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tawarkan Wanita melalui Aplikasi WhatsApp (WA) dengan Tarif Rp1 Juta, Muncikari Dibekuk di Hotel Pangkalpinang.

Pihak kepolisian kembali berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Zanu Sari yang berperan sebagai muncikari berhasil dibekuk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Minggu (25/3/2024) sekitar pukul 00.06 wib di kamar nomor 507 di sebuah hotel yang ada Kota Pangkalpinang. 

Terungkap Zanu Sari menawarkan seorang wanita berinisial AN, melalui aplikasi whatsapp untuk boking order (BO) dengan kesepakatan harga Rp 1 juta. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza mengatakan, Zanu mendapatkan Fee Rp 300 ribu dari aksinya sebagai mucikari tersebut. 

"Jadi diberikan oleh pemesan untuk tips atau upah pembayaran atas kegiatan boking order yang diberikan lobi hotel," ujar AKP Riza saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (12/3/2024). 

Selanjutnya untuk melakukan persetubuhan dengan korban, pembayaran uang boking order senilai Rp 1 juta akan dibayarkan setelah melakukan persetubuhan. 

Namun diketahui untuk pemesanan tersebut merupakan anggota Polri yang sedang melakukan penyamaran, guna memastikan adanya kegiatan prostitusi. 

Tak lama kemudian jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang, melakukan penangkapan terhadap Zanu Sari beserta AN yang menjadi saksi untuk dibawa ke Polresta Pangkalpinang.

"Untuk penyamaran dilakukan anggota, jadi ini dilakukan agar memastikan peran mucikari yang menerima fee dari kegiatan prostitusi,"  jelasnya. 

Dalam ungkap kasus prostitusi, didapati sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 300 ribu, satu lembar kwitansi buktin cekin hotel, satu unit handphone Iphone 12 Pro, satu unit handphone Iphone 11, serta sejumlah pakaian. 

"Untuk saat ini sudah kita bawa ke Polresta Pangkalpinang, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Pasanga Tarif Rp600 Ribu

Sebelumnya, seorang Ibu rumah tangga (IRT) asal Subang, Jawa Barat diamankan polisi di kontrakan yang terletak diKelurahan Toboali, Kecamatan Toboali Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Ditangkapnya IRT yang diketahui berinisial Ta alias Teteh (40) belum lama ini dikarenakan memperdagangkan seorang wanita alis menjadi muncikari.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved