Berita Pangkalpinang
Tawarkan Wanita melalui Aplikasi WA dengan Tarif Rp1 Juta, Muncikari Dibekuk di Hotel Pangkalpinang
Tawarkan Wanita melalui Aplikasi WhatsApp dengan Tarif Rp1 Juta, Muncikari Dibekuk di Hotel Pangkalpinang
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Semua barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai alat transaksi dalam kegiatan prostitusi tersebut.
“Setelah diinterogasi diketahui bahwa lelaki hidung belang tersebut untuk mendapatkan pekerja seks komersial (PSK-Red) itu melalui pelaku dengan tarif Rp600 ribu. Pelaku melakoni sebagai musik mucikari sudah hampir satu tahun terakhir,” ucapnya.
Kendati demikian kata Hary, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
Untuk pria hidung belang dan korban saat ini statusnya masih sebagai saksi. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyaknya 15 juta. Juga dikenakan pasal 506 dihukum dengan kurungan penjara tiga bulan. Barang siapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan,” pungkas Hary.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Cepi Marlianto)
| IPP Menempati Peringkat ke 9 Nasional, Pemprov Babel Raih Penghargaan Wirasena 2025 dari Kemenpora |
|
|---|
| Inovasi Pertanian Terpadu dan Perkuat GNPIP, BI Babel Panen Padi-Lele Hidroganik di Pangkalpinang |
|
|---|
| Polisi Tangkap Ibu di Pangkalpinang yang Tega Setrika Anak Kandung Sendiri hingga Luka |
|
|---|
| Kronologi Mobil Damkar Pangkalpinang Terendam di Pasir Padi, Mau Membantu Malah Jadi yang Dievakuasi |
|
|---|
| Seorang Ibu Lukai Anak Kandung dengan Setrika di Pangkalpinang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.