Berita Pangkalpinang

Tawarkan Wanita melalui Aplikasi WA dengan Tarif Rp1 Juta, Muncikari Dibekuk di Hotel Pangkalpinang

Tawarkan Wanita melalui Aplikasi WhatsApp dengan Tarif Rp1 Juta, Muncikari Dibekuk di Hotel Pangkalpinang

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Twitter.com
Ilustrasi - Prostitusi Online Lewat Aplikasi 

Semua barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai alat transaksi dalam kegiatan prostitusi tersebut.

“Setelah diinterogasi diketahui bahwa lelaki hidung belang tersebut untuk mendapatkan pekerja seks komersial (PSK-Red) itu melalui pelaku dengan tarif Rp600 ribu. Pelaku melakoni sebagai musik mucikari sudah hampir satu tahun terakhir,”  ucapnya.

Kendati demikian kata Hary, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.

Untuk pria hidung belang dan korban saat ini statusnya masih sebagai saksi. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyaknya 15 juta. Juga dikenakan pasal 506 dihukum dengan kurungan penjara tiga bulan.  Barang siapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan,” pungkas Hary.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved