Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Pegang Saksi Kapolda, Ini Kata Mabes Polri: Netral dan Demi Keamanan
Trunoyudo menyinggung soal netralitas Polri dalam Pemilu 2024, sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Henry menjelaskan, diajukannya pihak kepolisian itu, guna membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
PAN Ragu TPN Pegang Kapolda jadi Saksi
Soal saksi Kapolda yang akan dibawa oleh TPN itu, Partai Amanat Nasional (PAN) justru meragukannya.
"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh. Secara logika, saya meragukannya," kata Ketua Dewan Pakar PAN, Drajad Wibowo, kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Drajad lantas menjelaskan alasan pihaknya meragukan hal itu, karena Kapolda seharusnya bertanggung jawab jika terjadi dugaan kecurangan secara TSM di wilayah tugasnya.
"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.
Meski demikian, Drajad menuturkan, kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu ke MK.
Drajad hanya menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa.
Pihak yang mengajukan gugatan, kaya Drajad, harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.
Untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.
"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.
Selain PAN, Indonesia Police Watch (IPW) juga mengatakan tidak yakin akan ada Kapolda aktif yang bakal menjadi saksi dalam gugatan Pilpres tersebut.
"Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2024).
Sugeng berkeyakinan, pimpinan Polri tidak akan memberikan izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.
"Karena struktur Polri yang bersifat Komando tidak memungkinkan ada izin untuk seorang anggota memberi keterangan saksi di persidangan. Kalau hadir tanpa izin namanya insubordinasi," jelasnya.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.