Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Pegang Saksi Kapolda, Ini Kata Mabes Polri: Netral dan Demi Keamanan
Trunoyudo menyinggung soal netralitas Polri dalam Pemilu 2024, sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi," sambungnya.
Kubu Prabowo-Gibran Tidak Risau
Kubu pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, siap menghadapi gugatan perkara hasil Pilpres 2024 yang bakal diajukan kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan itu saat ini tengah disiapkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk digulirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TPN menyiapkan sejumlah bukti kuat seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk dijadikan di sidang MK.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku sangat siap menghadapi gugatan tersebut.
Bahkan menurutnya, kubu Prabowo-Gibran tak perlu persiapan yang berarti untuk menghadapi kubu lawan itu.
"Kita sudah sangat siap ya, walaupun nggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat, tapi kita memang siap, ucap Habiburokhman dalam program Kompas Petang, Rabu (13/3/2024).
"Secara prosedural dan substantif kami InsyaAllah percaya diri menghadapinya," lanjutnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, upaya hukum tersebut adalah bagian dari konsekuensi dalam setiap pemilu.
"Konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa dikalahkan, merasa kalah, tentu akan mengajukan upaya hukum ini."
"Ini adalah upaya konstitusi, hak teman-teman diajukan, dan kami akan hadir sebagai pihak terkait," ujarnya.
Namun, ketika berbicara soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), ada dua hal mendasar yang menurutnya perlu digarisbawahi.
"Kalau soal TSM, ada dua hal yeng perlu kita garis bawahi. Pertama, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu), jelas rezim TSM itu menjadi obyek dari Bawaslu.”
"Lalu, praktik terhadap dalam UU tersebut adalah sengketa Pilpres tahun 2019. Kami saat itu jadi pihak pemohon. Kami juga mengajukan argumentasi yang sama, kurang lebih seperti yang disampaikan semua saat ini, dan itu ditolak," katanya.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.