Berita Pangkalpinang

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Perkara Korupsi PT BPRS Terdakwa Helli Yuda Ditunda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang mengaku bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Helli Yuda.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Sepri
Momen terdakwa perkara korupsi PT BPRS, Heli Yudha menunggu pembacaan tuntutan dalam sidang di PN Negeri Pangkalpinang, dan ternyata ditunda karena JPU belum siap, Senin (18/3/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang tuntutan perkara korupsi PT BPRS soal pinjaman modal kerja (PMK) untuk para petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin (18/3/2024) ditunda pembacaannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang mengaku bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Helli Yuda.

Diketahui dalam kasus tersebut Helli Yuda merupakan mantan Direktur Utama PT BPRS

"Izin Yang Mulia belum siap, kalau besok siap, karena baru turun dari Kejati Babel, kita bisa sekitar jam 9.00 WIB pagi," kata JPU Barlian Tatagumi, Senin (18/3/2024).

Menanggapi JPU yang belum siap, Hakim Ketua Dewi Sulistiarini mengabulkan permohonan penuntut umum dengan menunda sidang pembacaan tuntutan sampai dengan Selasa (19/3/2024) jam 9.00 WIB.

"Jam 8.30 harus sudah di sini yah, begitu ya terdakwa, tuntutannya belum siap, jadi kita tunda besok jam 9.00 pagi," kata Hakim Dewi.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved