Pemilu 2024
Daftar 30 Nama Caleg Lolos DPRD Bangka Selatan Pemilu 2024
Berikut daftar 30 nama Caleg yang lolos DPRD pada pemilu legislatif 2024 Untuk DPRD Kabupaten Bangka Selatan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
5. Partai Gerindra memperoleh 3695 suara
- caleg suara terbanyak diraih Yovi Valentino dengan 1520 suara
6. Partai PKS memperoleh 3674 suara
- Caleg suara terbanyak diraih Lisa Oktaviani dengan 1222 suara
7. Partai PDIP sisa perolehan kursi setelah dibagi 3 sebanyak 3108 kursi
- Caleg suara terbanyak kedua di PDIP diraih Dian Sersanawati dengan 1977 suara
8. Partai Demokrat memperoleh 2166 suara
- Caleg suara terbanyak diraih Hendri dengan 1246 suara
Cara menghitung perolehan kursi
Dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi legislatif telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi, sementara DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi.
Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Metode penghitungan kursi untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague, yang telah diperkenalkan oleh matematikawan asal Prancis Andre Sainte-Laguë pada tahun 1910.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil. Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Proses penghitungan suara dalam pemilihan legislatif bertujuan untuk menjaga proporsionalitas representasi partai politik dalam lembaga legislatif, memastikan keadilan dalam perwakilan politik, serta menciptakan sistem pemilihan yang lebih demokratis dan inklusif.
Langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai dengan rapat pleno terbuka.
Kemudian, dilakukan perhitungan kursi pada setiap daerah, diikuti dengan penetapan calon terpilih.
Setelah itu, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.
Cara penghitungan kursi untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024 melibatkan beberapa tahapan.
Pertama, menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik. Kedua, membagi suara sah dengan jumlah bilangan, diikuti dengan pembagian menggunakan metode Sainte Lague.
Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, dan setiap partai akan memperoleh kursi sesuai dengan urutan nilai terbanyak hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Dengan demikian, proses penghitungan suara dan pembagian kursi dalam Pemilu 2024 diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang representatif, berkualitas, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih.
Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.
Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
Partai A mendapat 50.000 suara
Partai B mendapat 36.000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 12.500 suara
Partai E mendapat 9.000 suara
1. Cara menentukan kursi pertama
Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.
Partai A: 40.000 dibagi 1 = 50.000
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga berhak mendapat kursi pertama dengan jumlah 50.000 suara.
2. Cara menentukan kursi kedua
Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1.
Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.
Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:
Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 36.000 suara.
3. Cara menentukan kursi ketiga
Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.
Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12,000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.
4. Cara menentukan kursi keempat
Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.
Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 16.666 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.
5. Cara menentukan kursi kelima
Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat.
Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.
Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3.
Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10..000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 12.500 suara.
6. Cara menentukan kursi keenam
Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.
Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10.000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 3 = 4.166
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 12.000 suara.
Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi. Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi.
Begitu seterusnya tergantung jumlah kursi yang diperebutkan
(Bangkapos.com/Zulkodri/Cepi Marlianto)
Daftar 30 nama caleg lolos DPRD Bangka selatan Pem
Caleg Terpilih
Pemilu 2024
DPRD Bangka Selatan
DPRD Bangka Belitung
| KPU Bangka Belitung Minta 45 Anggota DPRD Terpilih Serahkan LHKPN, Siapa Paling Kaya? |
|
|---|
| KPU Babel Tetapkan Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Diisi 34 Nama-Nama Baru, Ini Daftarnya |
|
|---|
| KPU Provinsi Babel Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih, Pendatang Baru Mendominasi, Ini Nama-namanya |
|
|---|
| Proses PHPU di MK Rampung, Malam Ini KPU Bangka Belitung Gelar Pleno Tetapkan Anggota DPRD Provinsi |
|
|---|
| DPW Partai Nasdem Bangka Belitung Ungkap Alasan Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/08112022kursi.jpg)