Minggu, 19 April 2026

Pemilu 2024

Daftar 45 Nama Caleg Lolos DPRD Bangka Belitung di Pemilu 2024

Berikut daftar 45 nama caleg yang lolos pada Pemilu Legislatif 2024 untuk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
kpu-kotabatu.go.id/
ilustrasi Kursi DPRD, Daftar 45 Nama Caleg yang Lolos Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pemilu 2024 

Caleg suara terbanyak diraih Musani dengan 4.866 suara.

5. NasDem memperoleh 11.197 suara

Caleg suara terbanyak diraih Ferry dengan 5.598 suara.

6. PPP Memperoleh 10.201 suara

Caleg suara terbanyak diraih Warkamni dengan 5.672 suara.

Dapil Babel IV Belitung dan Belitung Timur

Khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, yakni Kabupaten Belitung-Belitung Timur yang memperebutkan 9 kursi DPRD Provinsi

Total, terdapat sebanyak 199.107 pemilih menggunakan hak suaranya dalam pemilu 14 Februari 2024 kemarin, dengan 172.992 suara sah.

Berikut perolehan suara calon legislatif dan suara partai yang tertuang dalam Model D Hasil oleh KPU Provinsi Bangka Belitung.

1. PDIP memperoleh 28.963 suara

Caleg suara terbanyak diraih Taufik Rizani dengan 6.490 suara

2. Gerindra memperoleh  27.230 suara

Caleg suara terbanyak diraih Beliadi dengan 11.618 suara.

3. PPP memperoleh 20.777 suara

Caleg suara terbanyak diraih Syarifah Amelia dengan 11.575 suara.

4. Golkar memperoleh 18.720 suara

Caleg suara terbanyak diraih Maisinun dengan 6.452 suara.

5. NasDem memperoleh 13.439 suara

Caleg suara terbanyak diraih Edi Nasapta dengan 6.872 suara.

6. PKS memperoleh  11.743 suara

Caleg suara terbanyak diraih Rusdianto dengan 5.028 suara.

7. PBB Memperoleh 10.135 suara

Caleg suara terbanyak diraih Kasbiransyah dengan 5.074 suara

8. PDIP dengan perolehan suara 28.963 : 3 sisa suara 9.654 suara

Caleg kedua suara terbanyak diraih Taufik Mardin dengan 5.459 suara

9. PKB memperoleh 9.504 suara 

Caleg suara terbanyak diraih Muhtar dengan 2.712 suara

Dapil Babel V Bangka Barat

Total, terdapat sebanyak 125.682 pemilih menggunakan hak suaranya dalam pemilu 14 Februari 2024 kemarin, dengan jumlah suara sah 113.115.

Untuk Dapil Bangka Belitung V di Kabupaten Bangka Barat ini memperebutkan 7 Kursi DPRD Provinsi 

Berikut perolehan suara partai politik dan calon legislatif DPRD Dapil V Bangka Barat suara terbanyak berdasarkan form Model D Hasil oleh KPU Provinsi Bangka Belitung:

1. Golkar memperoleh 17.427 suara

Caleg suara terbanyak diraih Heryawandi dengan 10.798 suara

2. Nasdem memperoleh 16.419 suara 

Caleg suara terbanyak diraih Bobby Prima Sandy  dengan 7.742 suara.

3. Gerindra memperoleh 15.936 suara

Caleg suara terbanyak diraih  Herwanto dengan 7.084 suara

4. PDIP memperoleh 15.499 suara

Caleg suara terbanyak diraih Elvi Diana dengan 3.913 suara

5. PKS memperoleh 13.234 suara

Caleg suara terbanyak diraih Johan Vigario dengan 5.082 suara.

6. Demokrat memperoleh 11.641 suara

Caleg suara terbanyak diraih Arbiyanto dengan 4.228 suara.

7. Suara sisa terbanyak

Dapil Babel VI Kabupaten Bangka

Khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, yakni di wilayah Kabupaten Bangka dengan memperebutkan 10 kursi DPRD Provinsi.

Total, terdapat sebanyak 197.439 pemilih menggunakan hak suaranya dalam pemilu 14 Februari 2024 kemarin, dengan jumlah suara sah 178. 684 suara

Berikut perolehan suara calon legislatif dan suara partai yang tertuang dalam Model D Hasil oleh KPU Provinsi Bangka Belitung.

1. Gerindra memperoleh 45.699 suara

Caleg suara terbanyak diraih Himmah Olvia dengan 15.380 suara

2. PDIP memperoleh 37.303 suara

Caleg suara terbanyak diraih Imam Wahyudi dengan 9.850 suara

3. Golkar memperoleh 28.533 suara

Caleg suara terbanyak diraih Sesilia Rizki dengan 7.555 suara

4. Gerindra memperoleh 45.669 : 3 sisa 15.223 suara

Caleg suara terbanyak kedua diraih Narulita Sari dengan 14.359 suara

5. Demokrat memperoleh 13.706 suara

Caleg suara terbanyak diraih Maryam dengan 4.161 suara.

6. NasDem memperoleh 13.439 suara

Caleg suara terbanyak diraih H Tarmizi Saat meraih 4.284 suara

7. PDIP memperoleh 37.303 : 3 sisa 12.434 suara 

Caleg suara terbanyak kedua diraih Rustamsyah dengan 5.813 suara

8. PKS memperoleh  10.526 suara

Caleg suara terbanyak diraih Aksan Visyawan dengan 2.640 suara.

9. PKB memperoleh 10.199 suara

Caleg suara terbanyak diraih Aagm Dilya Ul-Haq dengan 3.751 suara

10. Golkar nemperoleh 28.533 : 3 sisa 9.511 suara 

Caleg suara terbanyak kedua Golkar diraih Imelda dengan 6.831 suara.

Sumber data Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi Bangka Belitung

Disclaimer : Nama-nama Caleg tersebut berpotensi lolos jadi Anggota DPRD namun belum ditetapkan oleh KPU Provinsi Kepuluan Bangka Belitung

Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPR, DPRD Provinsi dan Kab/kota Ini Simulasinya

Cara penghitungan kursi untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024 melibatkan beberapa tahapan.

Pertama, menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik. Kedua, membagi suara sah dengan jumlah bilangan, diikuti dengan pembagian menggunakan metode Sainte Lague.

Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, dan setiap partai akan memperoleh kursi sesuai dengan urutan nilai terbanyak hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.

Dengan demikian, proses penghitungan suara dan pembagian kursi dalam Pemilu 2024 diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang representatif, berkualitas, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih.

Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.

Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

Partai A mendapat 50.000 suara

Partai B mendapat 36.000 suara

Partai C mendapat 20.000 suara

Partai D mendapat 12.500 suara

Partai E mendapat 9.000 suara

1. Cara menentukan kursi pertama

Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.

Partai A: 40.000 dibagi 1 = 50.000
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga berhak mendapat kursi pertama dengan jumlah 50.000 suara.

2. Cara menentukan kursi kedua

Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1.

Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.

Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:

Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 36.000 suara.

3. Cara menentukan kursi ketiga

Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.

Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12,000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.

4. Cara menentukan kursi keempat

Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.

Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 16.666 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.

5. Cara menentukan kursi kelima

Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat.

Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.

Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3.

Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.

Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10..000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 12.500 suara.

6. Cara menentukan kursi keenam

Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.

Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10.000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 3 = 4.166
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 12.000 suara.

Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi. Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi. 

(Bangkapos.com/Zulkodri/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved