Berita Pangkalpinang

Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Kurir Narkoba Asal OKI, Amankan Bukti Sabu-Sabu Seberat 84,38 Gram

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
IST
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, meringkus Lamsyah pelaku tindak pidana narkotika. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung, menangkap Al alias Lamsyah (46) kurir narkoba asal Oki Sumatra Selatan, Minggu (17/3/2024) lalu. 

Dari tangan pelaku, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan beberapa paket plastik besar diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bangka Belitung AKBP Iqbal Surbakti mengatakan Al diringkus saat berada di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Baca Juga: Dua Pria di Toboali Ditangkap Karena Edarkan Narkoba, Polisi Temukan Bukti Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi

"Pelaku diamankan beserta delapan paket plastik besar narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 84.38 gram," ujar AKBP Iqbal Surbakti, Selasa (19/3/2024). 

Selain mengamankan delapan paket sabu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung juga turut  mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya dua ball plastik kosong dan satu unit handphone.

"Pelaku juga mengakui sudah dua kali, mengantar barang narkotika jenis sabu ke Desa Sebagin melalui jalur laut," tuturnya. 

Usai diamankan, pelaku dan sejumlah barang bukti pun langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut.

Baca juga: DLH Bangka Tengah Kelola Sampah Organik dengan Cara Biodigester, Masak Kopi Tak Perlu Beli Gas Lagi

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk ancaman pidananya melihat pasal yang dikenakan, pelaku bisa dijerat pidana paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved