Berita Bangka Selatan

Dua Pria di Toboali Ditangkap Karena Edarkan Narkoba, Polisi Temukan Bukti Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi

Tertangkapnya dua pengedar narkoba di Toboali ini berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang mulai resah

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Istimewa
Kedua pria paruh baya inisial S (40) dan R (46) yang diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan pada Jumat (15/3/2024) karena terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Bangka Selatan. 

 BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dua orang pria pengedar narkoba di Kecamatan Toboali, ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (15/3/2024) kemarin.

Dua pria yang ditangkap secara terpisah oleh polisi yakni S (40) warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali dan R (46) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra mengatakan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut ditangkap di kediaman masing-masing.

Dari keduanya diamankan sabu dengan berat puluhan gram dan puluhan butir pil ekstasi.

“Keduanya kita amankan setelah menjadi pengedar narkoba. Total ada 22,70 gram sabu dan 47 butir pil ekstasi dengan berat 16,97 gram yang kita sita,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (19/3/2024).

Kronologis Penangkapan

Tertangkapnya dua pengedar narkoba di Toboali ini berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang mulai resah akan adanya peredaran narkotika.

Di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Damai disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, ternyata benar petugas mendapat bukti-bukti yang kuat di rumah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Tak mau kecolongan, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah itu pada Jumat (15/3) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

Anggota berhasil mengamankan seorang buruh harian inisial S dan dilakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan empat paket sabu siap edar dengan berat bruto 22,70 gram dan 47 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam rumah tersebut, barang itu disimpan di dalam kantong plastik warna hitam.

Polisi juga mengantongi barang bukti lain berupa lima plastik bening ukuran sedang dan besar dengan kondisi kosong, lima bal plastik bening, satu buah sekop dari bekas sedotan minuman dan satu buah sendok.

“Kita juga turut menyita satu unit timbangan digital warna silver, uang tunai senilai Rp550.000 dan satu unit handphone android warna biru gelap,” jelas Suhendra.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved