Berita Bangka Selatan
Dua Pria di Toboali Ditangkap Karena Edarkan Narkoba, Polisi Temukan Bukti Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi
Tertangkapnya dua pengedar narkoba di Toboali ini berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang mulai resah
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dua orang pria pengedar narkoba di Kecamatan Toboali, ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (15/3/2024) kemarin.
Dua pria yang ditangkap secara terpisah oleh polisi yakni S (40) warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali dan R (46) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra mengatakan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut ditangkap di kediaman masing-masing.
Dari keduanya diamankan sabu dengan berat puluhan gram dan puluhan butir pil ekstasi.
“Keduanya kita amankan setelah menjadi pengedar narkoba. Total ada 22,70 gram sabu dan 47 butir pil ekstasi dengan berat 16,97 gram yang kita sita,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (19/3/2024).
Kronologis Penangkapan
Tertangkapnya dua pengedar narkoba di Toboali ini berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang mulai resah akan adanya peredaran narkotika.
Di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Damai disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, ternyata benar petugas mendapat bukti-bukti yang kuat di rumah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Tak mau kecolongan, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah itu pada Jumat (15/3) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.
Anggota berhasil mengamankan seorang buruh harian inisial S dan dilakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan empat paket sabu siap edar dengan berat bruto 22,70 gram dan 47 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam rumah tersebut, barang itu disimpan di dalam kantong plastik warna hitam.
Polisi juga mengantongi barang bukti lain berupa lima plastik bening ukuran sedang dan besar dengan kondisi kosong, lima bal plastik bening, satu buah sekop dari bekas sedotan minuman dan satu buah sendok.
“Kita juga turut menyita satu unit timbangan digital warna silver, uang tunai senilai Rp550.000 dan satu unit handphone android warna biru gelap,” jelas Suhendra.
| Bukan Cuma Rapat, Pejabat di Bangka Selatan Sekarang Diwajib Asuh Anak Stunting |
|
|---|
| Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Besi Jaringan Telekomunikasi Dibongkar Polsek Payung |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Mantapkan Program Genting untuk Cegah Stunting |
|
|---|
| Putusan Belum Inkrah, Lahan Sengketa di Desa Jeriji Bangka Selatan Tetap Digarap Jadi Kebun Sawit |
|
|---|
| 21 Kasus Anak dan Perempuan di Bangka Selatan, Pelakunya Justru Orang Dekat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.