Kajati Babel Pindah Tugas

Harta Kekayaan RD Mohammad Teguh Darmawan yang Kini Jabat Sebagai Kajati Babel yang Baru

Sebelum menjadi Kajati Babel, RD Mohammad Teguh Darmawan merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Instagram/Kejati DKI Jakarta
Harta Kekayaan RD Mohammad Teguh Darmawan yang Kini Jabat Sebagai Kajati Babel yang Baru 

F. Harta Lainnya: -

Sub Total Rp 3.006.560.400

Dalam LHKPN-nya, RD Mohammad Teguh Darmawan diketahui tidak memiliki utang.

Pejabat Kajati dirotasi

Diberitakan sebelumnya Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin telah melakukan rotasi kepada sejumlah pejabat Kajati.

Diketahui ada tiga pejabat tinggi yang dirotasi, dalam rangka penyegaran organisasi dan mengganti pejabat yang pensiun.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari/Dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI ter tanggal 18 Maret 2024.

"Betul. Rotasi dan Promosi di suatu institusi hal yang biasa bagian dari tour of duty, dalam rangka penyegaran organisasi dan mengganti pejabat yang pensiun, sehingga kinerja organisasi menjadi lebih optimal," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).

Tiga Kajati yang dirotasi adapun Rudi menggantikan posisi Narendra Jatna yang dipromosikan menjabat Staf Ahli Jaksa Agung.

Selanjutnya, Teguh Subroto ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.

Kemudian, Burhanuddin menunjuk Agus Salim sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.

Berikut daftar 9 pejabat yang ditunjuk Jaksa Agung mengisi jabatan baru:

1. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta

2. Teguh Subroto, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang

3. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang

4. Agus Salim, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved