Breaking News

Berita Bangka Tengah

Aktif Bantu Selesaikan Masalah Hukum Warganya, 3 Kades Raih Penghargaan RJ 2024 dari Kejari Bateng

Tiga Kades Raih RJ 2024 dari Kejari Bateng yakni Kepala Desa Perlang, Yani Basaroni, Kepala Desa Kurau Barat, Sandi dan Kades Batu Belubang Ahirman

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Hendra
IST
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memberikan penghargaan Restorative Justice (RJ) tahun 2024 kepada tiga kepala desa di Kabupaten Bangka Tengah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memberikan penghargaan Restorative Justice (RJ) tahun 2024 kepada tiga kepala desa di Kabupaten Bangka Tengah.

Tiga kepala desa tersebut meliputi Kepala Desa (Kades) Perlang, Yani Basaroni bersama dua Kepala Desa lainnya, yakni Kurau Barat, Sandi serta Batu Belubang, Ahirman

Ketiga orang Kades ini dinilai paling aktif melakukan RJ di Desa masing-masing seperti kasus pencurian di bawah Rp1 juta, perkelahian atau salah paham, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga sengketa lahan.

Setiap Desa di Kabupaten Bangka Tengah telah memiliki sekretariat RJ yang dipimpin Kades bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.

"Mereka yang memiliki kompeten menengahi segala sesuatu di Desa ini akan menjadi Mediator keduabelapihak yang bersengketa. Segala sengketa ataupun selisih paham di putuskan melalui musyawarah mufakat tertuang dalam kesepakatan diatas kertas dibubuhi materai.

Jika sudah disepakati dan tidak ada tuntutan kemudian hari, maka perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini kepada awak media, Jumat (22/3/2024).

Penghargaan ini diberikan sebagai wujud implementasi Rumah RJ yang telah membantu tugas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam rangka pembinaan masyarakat tingkat Desa.

Sementara itu, Kades Perlang, Yani Basaroni bersyukur atas penghargaan yang diterima tersebu.

"Kasus-kasus yang kami RJ kan merupakan tindak pidana yang masih bisa di komunikasikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, bertikai ataupun berselisih paham," katanya.

Setelah melakukan RJ, pihak Desa melaporkan hasil musyawarah mufakat itu ke Kejari Bateng.

"Rumah RJ yang dibentuk Kejari Bateng merupakan program positif dilingkungan masyarakat, dibidang pembinaan hukum," ulasnya.

Pria yang biasa disapa Ronie ini juga menegaskan dirinya paling anti kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur.

"Kedua kasus ini, saya tidak akan RJ kan tingkat Desa. Alasannya, karena tuntutan hukum kedua kasus ini diatas lima tahun, lalu efek sosial sangat negatif kalau kita RJ kan," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved