Berita Bangka Tengah

14 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bangka Tengah selama Tiga Bulan

Untuk menekan kasus kekerasan anak, Pemkab sudah melakukan upaya pencegahan mulai dengan target kepada anak melalui sosialisasi ke sekolah

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Shutterstock
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terjadi kekerasan anak di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 14 kasus pada tiga bulan terakhir atau periode bulan Januari - Maret 2024.

Sementara pada tahun 2023 tercatat ada 36 kasus, hal ini berdasarkan data Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bangka Tengah.

"Kasus kekerasan anak tahun 2023 sejumlah 36 kasus, 2024 jumlah 14 kasus. Iya yang pasti ini sudah kami tangani," ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bangka Tengah, Dede Lina Lindayanti, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, anak merupakan golongan yang rentan untuk menerima tindakan kekerasan di sekitar mereka.

"Anak masih memiliki emosi yang labil, memiliki kekuatan yang lemah dan sangat mudah untuk terprovokasi, bujuk rayu dan mudah terintimidasi oleh orang di sekitar mereka,.

Sehingga hal inilah yang sering menyebabkan anak mudah untuk menerima kekerasan dan sering menjadi target," lanjut Dede.

Untuk menekan kasus kekerasan anak, Pemkab sudah melakukan upaya pencegahan mulai dengan target kepada anak melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah.

"Kami menggandeng para penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian serta dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan juga Kemenag, target masyarakat/orang tua dengan sosialisasi ke desa dan kecamatan serta pelatihan bagi lembaga pelayanan terhadap anak," katanya.

Sementara bagi anak yang sudah menjadi korban juga dilakukan penanganan secara efektif, terpadu melalui UPTD PPA yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.

"Ini juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kemenag, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian dan bahkan LPSK. Bersama Lindungi Anak," katanya.

Disingung soal Kabupaten Bangka Tengah dapat predikat layak anak namun masih saja terjadi kekerasan anak. Dede menjelaskan bahwa ada beberapa indikator untuk mendapatkan predikat tersebut.

"Penilaian Kabupaten Layak Anak tidak serta Merta hanya diukur melalui kasus yang ada namun harus terpenuhi 24 indikator dengan 4 klaster pemenuhan hak anak serta 1 klaster perlindungan khusus anak yang merupakan klaster bagaimana penanganan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus (korban)," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved