Ramadhan 2024

Hukum Bayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS, Simak Penjelasannya

Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kompas TV
Hukum Bayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS, Simak Penjelasannya 

BANGKAPOS.COM -- Zaman sekarang segala sesuatu bisa dilakukan dalam genggaman tangan.

Hanya lewat handphone, hal rumit sekalipun bisa diselesaikan dalam sekejap.

Salah satu yang bisa terasa adalah pemanfaatan teknologi dalam sistem pembayaran online. 

Beberapa fasilitas dalam sistem pembayaran online, seperti transefer bank, E-Wallet dan scan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dengan adanya sistem pembayaran nontunai ini tidak mengharuskan kita bertemu secara langsung. 

Lantas, bagaimana jika sistem pembayaran online difungsikan untuk membayar zakat lewat ransfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS?

Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan.

Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.

Hal itu disampaikannya dalam webinar Program Satu Jam Belajar Zakat bertema 'QnA Fikih Muamalah Kontemporer' yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Jumat (14/4/2023) lalu.

Selain melakukan pembelian, dikatakan Oni, transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan.

“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS."

"Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” jelasnya.

Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.

“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” imbuhnya.

Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved