Ramadhan 2024

Hukum Bayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS, Simak Penjelasannya

Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kompas TV
Hukum Bayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS, Simak Penjelasannya 

Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.

Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.

Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online

Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat dikutip dari Kompas.com (7/4/2022) sebagai berikut:

1. Baznas

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

- Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia

- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan

- Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email

- Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

2. Rumah Zakat

- Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi

- Pilih menu 'Zakat'

- Pilih jenis 'Zakat Fitrah'

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved