Pilpres 2024

INILAH Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Terpisah

MK menjadwalkan sidang terpisah antara gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Rabu (27/3/2024).

|
Editor: fitriadi
Wartakotalive.com
Suasana sidang pada saat pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). MK akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Sidang perdana akan digelar pada Rabu (27/3/2024). Majelis hakim menjadwalkan sidang terpisah antara gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sidang gugatan Anies-Muhaimin digelar pada pagi hingga siang hari, sedangkan Ganjar-Mahfud pada siang hingga sore hari.

Sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas teknis persidangan sengketa PHPU 2024.

"Tadi pagi kita sudah melakukan RPH ya untuk membahas teknis persidangan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di kawasan Gedung MK, Jakarta,
Senin (25/3/2024).

Adapun dalam RPH, para hakim membicarakan banyak hal dan tidak hanya terkait sidang permohonan saja. Selain itu dari sisi internal MK, kesiapan staf hingga panitera
juga tak luput dari pembahasan.

"Jadi tidak hanya sidang dalam artian untuk memeriksa permohonan saja. Kedua, kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung, terutama panitera pengganti dan
analis perkara ya untuk menghadapi ini, dan itu juga sudah kita bicarakan," tutur Saldi.

Hingga saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.

Saldi menuturkan MK siap untuk menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024. Sidang sengketa PHPU tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," ujarnya.

Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan
Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada
Sabtu (23/3).

Salah satu hal teknis yang dibicarakan dalam RPH adalah mengenai jadwal sidang sengketa pilpres.

Sidang perdana akan digelar pada 27 Maret 2024 dengan jadwal pagi hari adalah gugatan dari capres dan cawapres nomor urut 01, Anies-Muhaimin lalu dilanjutkan
dengan sidang capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud MD.

"Pagi sampai siang permohonan yang 01, lalu kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 ya, masuk nomor 2, artinya
permohonan yang kedua,"kata Saldi Isra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved