Pilpres 2024

INILAH Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Terpisah

MK menjadwalkan sidang terpisah antara gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Rabu (27/3/2024).

|
Editor: fitriadi
Wartakotalive.com
Suasana sidang pada saat pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). MK akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). 

Hakim konstitusi Arsul Sani juga masih punya kemungkinan untuk ikut sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Baca juga: Tuntutan Pilpres Ulang, Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sulit Dikabulkan MK

Sebagai informasi, hakim konstitusi dilarang untuk ikut sidang sengketa pemilu jika terdapat konflik kepentingan di dalamnya seperti kasus Anwar Usman yang punya hubungan keluarga dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sehingga Anwar Usman tak bisa menyidangkan sengketa pemilu yang berkaitan dengan keponakannya itu.

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Arsul merupakan seorang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara PPP sendiri merupakan partai politik pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam pemilihan umum presiden (pilpres) yang kini mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan Arsul tak dapat ikut sidang sengketa pilpres jika ada pihak yang nantinya mengajukan keberatan.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan pak Arsul, kalau ada nanti akan kita bahas," kata Saldi.

"Kalau enggak ada yang keberatan, ikut," sambungnya.

Anwar Usman Tak Dilibatkan dalam Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat hakim untuk persiapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2024.

Rapat ini juga bakal berkaitan dengan posisi hakim konstitusi Anwar Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Ya nanti tentunya akan dirapatkan hakim dikaitkan dengan putusan MKMK juga jadi sikap pastinya menjelang persidangan," kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebagaimana putusan MKMK, Anwar Usman tak bisa ikut dalam menangani PHPU untuk sengketa pemilihan umum presiden (Pilpres).

Begitu pula untuk sengketa pemilihan umum legislatif (pileg), bakal ada beberapa sengketa yang nanti tak bisa juga diikuti oleh Anwar Usman jika berkaitan dengan konflik kepentingan.

Sebelumnya juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono juga telah menegaskan pernyataan serupa soal status Anwar Usman dalam PHPU 2024.

"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman diputusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," kata Fajar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved