Pilpres 2024
INILAH Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Terpisah
MK menjadwalkan sidang terpisah antara gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Rabu (27/3/2024).
Hal ini berarti proses penanganan sengketa Pilpres yang bersifat pleno itu didesain untuk diikuti hanya oleh delapan hakim konstitusi.
Diketahui, Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming maju Raka dalam Pilpres 2024.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.
Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan segera melengkapinya.
"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung.
Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.
"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.
"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.
Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.
"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.