Pilpres 2024
JADWAL Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024, Berikut Poin Gugatan Anies dan Ganjar ke MK
Berikut catatan terkait dari agenda sidang, jadwal sidang hingga petitum Ganjar dan gugatan Anies ke MK hari ini, Rabu (27/3/2024).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM-- Hari ini sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) dimulai Rabu (27/3/2024) hari ini.
Diketahui sidang dimulai dengan perkara permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin pukul 08.00 WIB.
Anies-Muhaimin Iskandar memophon perkara PHPU yang teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Selanjutnya, pada Rabu siang, giliran sidang PHPU Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD.
Perkara tersebut, telah teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Berikut catatan terkait dari agenda sidang, jadwal sidang hingga petitum Ganjar dan gugatan Anies ke MK hari ini, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pagi Ini Anies Hadiri Langsung Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan sidang perdana sengketa PHPU Presiden 2024.
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dalam dua sesi.
Sesi pertama pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (27/3/2024).
Sidang tersebut bergendakan pemeriksaan pendahuluan.
Dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi
Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melarang paman Gibran Rakabuming Raka itu mengadili sengketa Pilpres karena berpotensi ada benturan kepentingan.
12 kuasa hukum Setiap Kubu Diizinkan Masuk Ruang Sidang
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.