Berita Pangkalpinang

Tiga Wilayah di Bangka Belitung ini Jadi Locus PHPU Pilpres, KPU Siapkan Alat Bukti

adanya locus PHPU di Babel tersebut, saat ini Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, bersama Komisioner Divisi Teknis masing-masing Kabupaten/Kota...

Warta Kota
Ilustrasi -- Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Hasil Pilpres 2024 bakal berujung gugatan hukum. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel), Muslim Ansori menyebutkan, terdapat tiga wilayah di Babel yang menjadi locus pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dari pasangan nomor urut 03.

Menurut Muslim Ansori, tiga wilayah tersebut yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung Timur.

Ia menjelaskan, dengan adanya locus PHPU di Babel tersebut, saat ini Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, bersama Komisioner Divisi Teknis masing-masing Kabupaten/Kota sedang melengkapi kronologi kejadian di setiap wilayah.

"Saat ini Divisi Hukum dan Divisi Teknis sedang melengkapi kronologi, didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Divisi Teknis dari KPU Provinsi," ujar Muslim Ansori saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, Muslim Ansori juga mengatakan saat ini pihaknya terus menyiapkan alat bukti terkait gugatan yang diajukan pemohon ke Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Sulas Histeris Peluk Jasad Putrinya, Bocah SD Tewas Ditabrak Truk di Simpangkatis

Baca juga: Kejati Babel Panggil Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Basuki: Perkaranya Masih Tertutup

"Kami juga terus berkonsultasi dengan tim PHPU KPU RI, sehingga kami bisa menyiapkan bukti sanggahan, terkait TPS yang didalil kan adanya permasalahan dari pemohon," tambahnya.

Sementara itu, sesuai dengan jadwal sidang perkara PHPU 2024 Presiden dan Wakil Presiden, pada tanggal 28 Maret 2024 akan memasuki persidangan dengan agenda mendengar jawaban termohon.

"Untuk pemeriksaan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di pada tanggal 1-18 April 2024. Kemudian pengucapan keputusan pada 22 April 2024," ucap Muslim Ansori. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved