Berita Pangkalpinang

Dirut PT Timah Tbk Pastikan Tidak Melakukan Penambangan Tanpa Izin Masyarakat Setempat

PT Timah bersama Pemprov Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Rapat koordinasi percepatan operasionalisasi KDKMP di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Senin (27/10/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Direktur Utama (Dirut) PT Timah, Restu Widiyantoro memastikan tidak akan melakukan penambangan, tanpa persetujuan masyarakat setempat meskipun memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Hal ini diungkapkan saat dikonfirmasi terkait masih adanya sejumlah daerah yang menolak tambang seperti di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kalau kami selama masyarakat tidak mengizinkan kami menambang, maka kami tidak akan menambang disitu. Selama masyarakat tidak ingin wilayahnya ada penambangan, maka ya sudah kita ditempat lain yang diizinkan," ujar Restu Widiyantoro, Senin (27/10/2025).

Diketahui sebelumnya PT Timah bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung.

"Dari awal memang kita sudah sepakat, salah satu solusi yang paling bagus melalui koperasi. Ada beberapa hal yang harus kita sesuaikan agar IUP, izinnya, legal standingnya. Tinggal kita koordinasi belajar bersama ahli-ahli koperasi Bangka Belitung, sehingga bisa masuk semuanya untuk kesejahteraan," jelasnya.

Restu Widiyantoro mengatakan peran penting masyarakat yang tergabung dalam KDKMP, khususnya dalam pembelian timah dan menghindari adanya penyelundupan. 

"Kepada masyarakat mulailah belajar koperasi, termasuk kami. Support kami semuanya 99 persen melalui koperasi, sisanya sedikit saja. Tapi mudah-mudahan tahun depan, kita sudah 100 persen pakai koperasi," bebernya.

Sementara terkait harga, Restu Widiyantoro menegaskan masih sama seperti yang diungkapkan saat aksi demonstrasi di Kantor PT. Timah beberapa waktu yang lalu.

"Kalau harga, sesuai yang ditentukan Rp 300 Ribu per kilogram SN 70. Kendala sosialisasi selama ini kurang intens, ini akan kita naikan supaya lebih semangat lagi," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved