Bangka Pos Hari Ini

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Tersangka ke-16 Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Babel

Rabu (27/3) malam Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung Terlihat tangannya juga diborgol...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Kamis (28/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini, yakni tiga orang dari PT Timah Tbk dan 13 orang dari pihak swasta.

Pantauan Tribunnews.com, Rabu (27/3) malam Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung Terlihat tangannya juga diborgol. Dia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.

Harvey tak mengungkapkan sepatah katapun ke awak media.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3) malam.

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tambahnya.

Perpanjangan Tangan Adapun Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Timah Jadi Perhatian Bersama, Diduga Ada Oknum Beking, Polisi Tidak Tutup Mata

Baca juga: Kejati Babel Panggil Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Basuki: Perkaranya Masih Tertutup

“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3).

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” ucap dia. 

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

“(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN,” ujar dia.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved