Bangka Pos Hari Ini

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Tersangka ke-16 Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Babel

Rabu (27/3) malam Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung Terlihat tangannya juga diborgol...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Kamis (28/3/2024). 

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sudah 16 Tersangka

Sebanyak 15 orang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya dari PT Timah Tbk, yakni mantan Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; mantan Direktur Keuangan, Emil Ermindra; dan mantan Direktur Operasi dan Produksi Alwin Albar.

Adapun para tersangka lainnya, dari kalangan swasta, juga sudah diumumkan ke publik satu per satu bergantian oleh penyidik sejak JanuariFebruari 2024 lalu.

Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.

Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.

Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SBS, dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.

Lalu tersangka Achmad Albani (AA) selaku Manager Operational CV VIP, tersangka Suparta (SP) selaku Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan

PT RBT dan tersangka Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) serta Helena Lim (HLN) sebagai manager di PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Semua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan satu lagi, yakni Toni Tamsil (TT) merupakan tersangka pertama dalam penyidikan kasus ini.

Namun penetapan TT sebagai tersangka, pada Selasa (30/1) terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, Jampidsus Kejakgung sudah mengantongi nilai kerugian negara sementara.

Dari pengitungan yang dilakukan oleh tim ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar) kerugian kerusakan lingkungan dan ekologi akibat aktivitas pertambangan timah ilegal tersebut mencapai Rp 271 triliun.

Nilai tersebut dalam penyidikan dimasukkan dalam kerugian perekonomian negara. Namun penyidik belum mengumumkan angka kerugian keuangan negara dari korupsi dalam penambangan timah tersebut. (w6/tribunnews.com)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved