Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Pakaian Harley Moeis dan Helena Lim Jadi Sorotan Usai Jadi Tersangka, Kompak Kenakan Baju Branded
Helena Lim dan Harvey Moeis kini berstatus tersangka kasus korupsi timah.
Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Helena Lim dan Harvey Moeis kini berstatus tersangka kasus korupsi timah.
Diketahui, Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah pada Rabu (27/03/2024).
Sedangkan Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/03/2024).
Saat keduanya menjadi tersangka dan mengenakan rompi pink, ternyata Helena Lim dan Harvey Moeis memakai pakaian mahal.
Kini pakaian keduanya menjadi sorotan.
Diketahui, keduanya mengenakan pakaian branded dari merk internasional.

Helena Lim mengenakan baju merk Christian Dior dibalik rompi pink bertuliskan 'tahanan tindak pidana korupsi'.
Baju mewah itu berjenis blus dengan motif monogram Dior Oblique yang dikenalkan oleh desainer, Marc Bohan.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman resmi Dior, baju yang dipakai Helena mencapai harga 3.023 dolar AS atau setara dengan Rp 48 juta.
Tak kalah, gaya mewah juga diperlihatkan Harvey ketika ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi sehari setelah Helena.
Diketahui, Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, pada Rabu (27/3/2024).
Berbeda dengan Helena yang memakai atasan mewah, Harvey tampil dengan celana panjang bahan yang longgar berwarna hitam.
Menurut video yang viral di media sosial, pria kelahiran 39 tahun lalu itu terlihat memakai celana hitam dari rumah mode asal Paris, Maison Margiela.
Hal tersebut diketahui lewat detail empat garis jahitan putih yang tampak menyilang dan terpisah di bawah pinggang belakang.
Adapun detail tersebut turut menjadi logo dari Maison Margiela.
Sementara berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs penjualan barang mewah, FarFetch, harga celana panjang hitam yang dipakai Harvey mencapai 1.000 dolar AS atau setara Rp 15,8 juta.
Kasus Korupsi Timah
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribun-Medan/Bangkapos.com/Anabel)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.