Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sandra Dewi Berpotensi Terseret Usai Suami Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Kata Pakar Hukum

Pakar hukum, Firman Chandra buka suara soal kasus Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang terlibat kasus korupsi timah.

Kolase Tribun
Sandra Dewi Berpotensi Terseret Usai Suami Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Kata Pakar Hukum 

BANGKAPOS.COM-- Artis Sandra Dewi punya peluang atau berpotensi terseret dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.

Harvey Moeis menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2024).

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.

Terkait hal itu Sandra Dewi berpotensi ikut terseret bahkan jadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Pakar hukum, Firman Chandra buka suara soal kasus Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang terlibat kasus korupsi timah.

Pakar hukum, Firman Chandra kini menanggapi soal Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tersebut.

Ia mengatakan bahwa Sandra Dewi bisa berpotensi jadi tersangka kasus korupsi timah.

Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.

Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.

"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka)," ujar Firman di Dilansir Youtube Cumi-cumi, Kamis (28/3/2024).

Bukan tanpa alasan menurut Firman seorang istri kemungkinan besar tentu saja mengetahui sumber uang suaminya.

"Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah mungkin ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya," kata pakar hukum. 

Namun menurutnya, sang istri justru menutupi sumber uang tersebut.

"Namun hukumannya tidak berat, kalau gak salah lima tahun, ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang disebut korupsi atau pencucian uang, dan meyakini bahwa uang tersebut bukan legal, sebenarnya tau dan istri tersebut itu masuk sebagai penerima pasif dan ancamannya ada dan harus dihukum juga sehingga tidak ada lagi dikemudian hari, seorang istri mendapatkan hal-hal yang ilegal," jelas Firman.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved