Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Skandal Mega Korupsi Rp 271 Triliun di Babel, Harvey Moeis Diduga Dilindungi Orang Kuat, Siapa?
Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menduga Harvey Moeis dilindungi orang kuat dalam kasus korupsi tata niaga timah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus mega korupsi Rp 271 triliun dalam tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung terus bergulir.
Terakhir, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 terkait kasus korupsi terbesar di Indonesia ini.
Lantas apakah masih ada calon tersangka lain di balik kasus korupsi yang juga melibatkan sejumlah petinggi PT Timah Tbk itu?
Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menduga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dilindungi oleh orang kuat dalam kasus korupsi Rp271 triliun yang menjeratnya dan melibatkan pejabat PT Timah.
Yenti menyebut tindak korupsi itu sudah berlangsung lama dari tahun 2015 sampai 2022.
Kata dia, penambangan liar merupakan kegiatan terlarang yang kasat mata atau dapat dilihat dan melibatkan banyak orang.
Baca juga: Sosok Sandra Dewi dan Suami, Kisah Tak Masuk Akal dari Harvey Moeis Diungkap :Besok Kita Makan Apa?
Dia mengatakan sulit diterima akal sehat bahwa kegiatan ilegal yang melibatkan banyak orang dan kasat mata itu bisa dilakukan dengan aman dalam waktu yang lama.
"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan? Saya kira tidak,” ujar Yenti dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat, (29/3/2024).
Kemudian, dia meyakini ada orang kuat yang melindungi tindak korupsi itu.
“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” katanya.
Pakar hukum itu selanjutnya mempertanyakan pengawasan negara terhadap penambangan liar itu.
Baca juga: Inilah Sosok Kuntadi Jaksa yang Bongkar Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Pertambangan Timah
Yenti curiga ada persekongkolan antara penambang liar dan pihak pengawas.
“Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini?" tanya dia.
"Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?”
Dia heran mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun.
Selanjutnya, Yenti menyebut harus ada evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.
Dia mengimbau Kejaksaan Agung untuk menyelidiki perusahaan cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.
"Perusahaan cangkang ini atau perusahaan boneka ini, juga harus dilihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan?" tanya dia.
"Pemalsuan itu bisa saja memang ada tapi dipalsukan, punya orang terus diakui, atau memang tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.
Peran Harvey Moeis
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, sudah mengungkap peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi itu.
Harvey Moeis menjadi orang yang menghubungi Direktur Utama PT Timah pada tahun 2018 guna mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Dalam perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka, Sandra Dewi Bisa Dikenakan Kasus Dugaan Pencucian Uang
Kemudian, diadakanlah pertemuan hingga disepakati sewa peralatan kegiatan pertambangan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah," ujarnya.
Harvey juga mengubungi pihak PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN guna mempercepat kegiatan tersebut.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," katanya.
Harvey meminta para perusahaan smelter tersebut menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," paparnya.
Atas keterlibatan suami Sandra Dewi itu, Harvey diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
RBS Diduga Aktor Intelektualnya
Sosok RBS menjadi sorotan dan diduga terlibat dalam sengkarut korupsi timah yang menjerat sejumlah pengusaha nasional dan Bangka Belitung. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Sejak akhir tahun 2023, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai mengungkap kasus korupsi komoditas timah.
Ada sebanyak 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mohctar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha muda yang juga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baca juga: Pakaian Harley Moeis dan Helena Lim Jadi Sorotan Usai Jadi Tersangka, Kompak Kenakan Baju Branded
Ada juga nama-nama bos timah asal Bangka Belitung seperti Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi dan carazt rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.
Namun menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), ada sosok lain yang harus ditindak oleh Jampidsus Kejagung RI.
Bahkan MAKI melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan somasi tersebut meminta penyidik harus segera menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.
Berdasarkan telah ditetapkan tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.
MAKI meminta Jampidsus Kejagung RI segera menetapkan RBS sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena diduga telah berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak.
"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," kata Boyamin Saiman kepada Bangkapos.com via WhatsApp, Kamis (28/3/2024) malam.
MAKI menduga RBS berperan memerintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.
Boyamin menyampaikan, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.
"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegasnya.
Baca juga: Sosok Febrie Ardiansyah, Jampidsus yang Menangani Mega Korupsi Timah, BTS Kominfo dan Asabri
Saat ini, MAKI menduga RBS kabur ke luar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol guna dilakukan penangkapan oleh Polisi Internasional.
"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," katanya.
Boyamin Saiman menegaskan MAKI pasti akan menggugat praperadilan melawan Jampidsus Kejagung RI jika somasi yang dilakukan tidak mendapatkan respon yang memadai.
"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS," demikian kata Boyamin Saiman.
Siapa RBS?
Sosok RBS cukup dikenal di kalangan pengusaha. Akan tetapi, data dirinya tidak banyak diungkap.
Dikutip dari Tribunnews, RBS disebut merupakan alumnus University of California San Francisco Foundation.
Dia disebut pernah menjadi Komisaris Utama PT CMNP, Perusahaan operator jalan tol itu berkantor pusat di Jakarta.
RBS disebut pernah menjabat Komisaris Utama PT JTP, sebuah perusahaan itu bergerak di bidang percetakan dan memproduksi dokumen keamanan.
Ia juga tercatat sebagai Presiden Direktur PT PAS sejak 2008. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Daftar 16 Tersangka Korupsi Tata Niaga PT Timah
Dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka dari pihak swasta:
4. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
5. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
6. Komisaris CV VIP, BY
7. Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN
8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
9. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI
10. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
11. MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
12 Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
13.Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
14. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron. Kejagung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka dalam OOJ
15. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
16. Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra.
(Tribunnews/Febri/Rinanda/Ifan) (Wartakota/Rusna) (Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Teddy Malaka)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.