Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sosok Boyamin Koordinator MAKI yang Bongkar Sosok RBS, Anaknya Muluskan Gibran jadi Cawapres
Inilah sosok yang bongkar sosok RBS, bos besar di balik kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung. Ia adalah Boyamin Saiman...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok yang bongkar sosok RBS, bos besar di balik kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung.
Ia adalah Boyamin Saiman, Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI.
Somasi tersebut terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan somasi tersebut meminta penyidik harus segera menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.
Desakan ini setelah ditetapkan tersangka dan ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.
RBS disebut sebagai official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya dari bisnis tambang timah ilegal yang dioperatori Harvey Moeis.
Boyamin mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung.
"MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).
Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan April.
RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."
"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya,"
"guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.