Pilpres 2024
3 Pakar Hukum Bilang Nyaris Mustahil Gugatan Pilpres Dikabulkan MK
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hampir mustahil ada kontestan mampu memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari keempat, Selasa (2/4/2024) agenda sidang adalah pembuktian pemohon dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sehari sebelumnya, Senin (1/4/2024) MK telah menggelar sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda dan acara serupa dengan pemohon kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam poin gugatannya pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan meminta Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Seperti diketahui, dalam sejarah gugatan Pilpres di Indonesia sejak 2004 belum pernah sekalipun pihak pemohon memenangkan gugatannya.
Bagaimana dengan permohonan yang dilayangkan dua kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terhadap Prabowo-Gibran ke MK kali ini?
Berikut analisis para pakar hukum dan politik yang dirangkum dari Tribunnews.com:
1. Sejak 2004 Tak Ada yang Menang di MK
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Buktinya, kata pria yang akrab disapa Uceng itu, sejak 2004 pihak yang kalah dalam pilpres selalu kalah ketika mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Uceng, ada tiga alasan yang membuat gugatan pilpres di MK sulit menang.
Pertama, terkait proses pembuktian yang sulit dilakukan karena batasan waktu.
"Proses pembuktian rasanya kayak Bandung Bondowoso lah, mau bangun 1000 candi dalam 1 malam, nyaris mustahil pembuktian itu," kata Uceng dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Uceng menjelaskan, misalnya ketika ada kontestan yang menggugat ke MK karena merasa dicurangi sebanyak 9 juta suara di wilayah tertentu.
Dengan tuduhan itu, maka kontestan yang menggugat harus membuktikan dari kurang lebih 30.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.