Pilpres 2024

3 Pakar Hukum Bilang Nyaris Mustahil Gugatan Pilpres Dikabulkan MK

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hampir mustahil ada kontestan mampu memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati berharap pada sengketa Pemilu 2024 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak terpaku pada angka-angka hasil pemilu. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari keempat, Selasa (2/4/2024) agenda sidang adalah pembuktian pemohon dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sehari sebelumnya, Senin (1/4/2024) MK telah menggelar sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda dan acara serupa dengan pemohon kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam poin gugatannya pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan meminta Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Seperti diketahui, dalam sejarah gugatan Pilpres di Indonesia sejak 2004 belum pernah sekalipun pihak pemohon memenangkan gugatannya.

Bagaimana dengan permohonan yang dilayangkan dua kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terhadap Prabowo-Gibran ke MK kali ini?

Berikut analisis para pakar hukum dan politik yang dirangkum dari Tribunnews.com:

1. Sejak 2004 Tak Ada yang Menang di MK

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Buktinya, kata pria yang akrab disapa Uceng itu, sejak 2004 pihak yang kalah dalam pilpres selalu kalah ketika mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Uceng, ada tiga alasan yang membuat gugatan pilpres di MK sulit menang.

Pertama, terkait proses pembuktian yang sulit dilakukan karena batasan waktu.

"Proses pembuktian rasanya kayak Bandung Bondowoso lah, mau bangun 1000 candi dalam 1 malam, nyaris mustahil pembuktian itu," kata Uceng dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Uceng menjelaskan, misalnya ketika ada kontestan yang menggugat ke MK karena merasa dicurangi sebanyak 9 juta suara di wilayah tertentu.

Dengan tuduhan itu, maka kontestan yang menggugat harus membuktikan dari kurang lebih 30.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved