Pilpres 2024
3 Pakar Hukum Bilang Nyaris Mustahil Gugatan Pilpres Dikabulkan MK
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hampir mustahil ada kontestan mampu memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Pembuktian berapa hari? Kasus 2019 itu proses pembuktian hanya dikasih berapa hari dan hanya menghadirkan berapa saksi dan ahli, yang mau dibuktikan berapa puluh juta (suara)," ucapnya.
Kedua, lanjut Uceng, mengenai logika Hakim MK. Uceng menyebut logika hakim MK dinilai masih menitikberatkan kecurangan pilpres pada perhitungan angka.
Menurutnya, ketika kecurangan pilpres hanya dilihat dari perhitungan angka, kemungkinan besar gugatan terkait sengketa pemilu tidak akan banyak membuahkan hasil.
Ia memaparkan misalnya ketika salah satu kontestan mampu membuktikan kecurangan yang terjadi dengan sejumlah angka tertentu, tapi angka itu tidak mengubah hasil pemenangnya, maka tak akan ada perubahan apa pun.
"Yang ketiga, belakangan dihadirkan TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif) bahwa Bawaslu memegang fungsi TSM, sering kali nanti perdebatannya, bahkan yakin kalau ada orang bawa ini ke MK, nanti pengacara 02 akan bilang "kan ada Bawaslu" ke sana dulu. Putusan 2019 gitu," tutur dia.
Namun demikian, Uceng menilai gugatan pilpres kemungkinan bisa dimenangkan jika para Hakim MK bisa memiliki lompatan berpikir dengan melihat kecurangan pemilu tidak hanya dari sekadar angka dan hasil perolehan suara.
"Dibutuhkan hakim yang lompatan berpikirnya itu harus kuat. Dengan konfigurasi MK seperti sekarang, saya tidak terlalu yakin," kata Uceng.
2. Ahmad Khoirul Umam: Nyaris Mustahil
Pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menilai memenangkan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang nyaris mustahil.
Ia bahkan menyebut itu dengan istilah mendiang pelawak senior Asmuni dalam Srimulat.
"Kalau dari hitung-hitungan sangat kecil, mungkin kalau dalam bahasanya Pak Asmuni dalam Srimulat adalah "hil yang mustahal" untuk memenangkan," katanya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (19/3/2024).
Karena menurut Umam, memenangkan sengketa pilpres di MK harus membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di 50 persen provinsi di Indonesia.
"50 persen itu nggak mudah, kalau kemudian ada Kapolda yang siap secara sukarela menjadi saksi kubu 03, ini kalkulasinya seperti apa?" tutur Umam.
Namun Umam menilai, bersengketa pilpres di MK bukan soal kalah dan menang.
Perjuangan para capres yang akan menggugat nanti lebih untuk membangun gerakan politik dan memperlihatkan kecacatan demokrasi yang harus dievaluasi.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.