Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Nilai Kerugian Korupsi Timah Harvey Cs Rp271 Triliun Masih Bisa Bertambah? Ini Penjelasan Kejagung

Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.

Dok. Puspenkum Kejagung
Nilai Kerugian Korupsi Timah Harvey Cs Rp271 Triliun Masih Bisa Bertambah? Ini Penjelasan Kejagung 

Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar.

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Peran Harvey Moeis

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka.

Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.

Harvey diduga menjadi pihak yang mewakili PT RBT.

Ia bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) diduga mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk meraup keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurut Kuntadi, Harvey dan Mochtar bertemu beberapa kali hingga akhirnya bersepakat akomodasi aktivitas penambangan liar itu di-cover dengan skema sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter atau pabrik pengolahan timah PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN agar ikut bermain dalam kecurangan itu.

Ia kemudian meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya.

Laba itu kemudian diserahkan ke Harvey dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Wartakota/Kompas.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved