Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

PHPK Laporkan Sandra Dewi ke Kejagung Pasal Pencucian Uang

Lebih lanjut, PHPK juga menuntut wanita 40 tahun itu atas pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

instagram
PHPK Laporkan Sandra Dewi ke Kejagung Pasal Pencucian Uang 

BANGKAPOS.COM-- Kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) melaporkan Dewi Sandra ke Kejaksaan Agung atau Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).

Sandra Dewi dilaporkan atas dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Sebagai informasi Harvey Moeis jadi tersangka korupsi tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara Rp 271 T.

Perwakilan PHPK, Stein Siahaan buka suara atas pelaporan terhadap Sandra Dewi.

"Kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi, kami selaku advokat semua mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis," kata Stein Siahaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2024 dikutip dari Tribun Pontianak.

PHPK menyebut bahwa Sandra Dewi seharusnya tahu sumber penghasilan suaminya.

Kelompok advokat tersebut membawa beberapa bukti, termasuk pemberitaan media online.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshoot dari berita media online akan lampirkan," ujar Perwakilan Pelapor lainnya, Subdaria Nuka.

Lebih lanjut, PHPK juga menuntut wanita 40 tahun itu atas pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas perwakilan pihak PHPK.

Diketahui Harvey Moeis terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 27 Maret 2024.

Ia diduga telah bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Sandra Dewi berpotensi jadi tersangka

Sebelumnya Pakar hukum, Firman Chandra buka suara soal kasus Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang terlibat kasus korupsi timah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved