Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif Bupati Bangka Tengah soal WPR, Jangan Masyarakat Saya Menunggu dan Menunggu

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman blak-blakan soal RDP dengan Komisi VII DPR RI yang membahas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/M Ismunadi
Wawancara eksklusif Bupati Bangka Tengah Algarfy Rahman dengan Editor In Chief Bangka Pos Group Ade Mayasanto di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (1/4/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Selasa (26/3) lalu.

RDP itu membahas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung.

Algafry Rahman menyebut Kabupaten Bangka Tengah mendapat 13 blok WPR seluas kurang lebih 890,071 hektare.

Meski begitu, dia mempertanyakan kejelasan WPR tersebut dalam RDP yang turut dihadiri Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan beberapa undangan lainnya.

Lebih jauh, Algafry menjelaskan perbincangan dalam RDP tersebut saat wawancara khusus bersama Editor In Chief Bangka Pos Group, Ade Mayasanto, Senin (1/4/2024).

Berikut petikan wawancarannya:

Bagaimana ceritanya bisa hadir dalam RDP bersama dengan Komisi VII DPR RI waktu itu?

Alhamdulillah kita dapat undangan dan sekaligus di awalnya itu ada diskusi ringan dengan pak  Bambang Patijaya, anggota Komisi VII DPR RI, bagaimana kita menyikapi persoalan-persoalan prosedural timah ini.

Karena kalau kita tidak memiliki prosedural dalam pengolahan timah ini, kita nanti pasti akan mendapatkan tindakan hukum.

Maka dari itu, Pak Bambang menginisiasi mengadakan RDP di Komisi VII dan mendapat support dari pimpinan DPR RI.

Pada saat itu kami diberikan undangan, Bupati Bangka Tengah dan Bupati  Belitung Timur, Pj Gubernur Babel dan termasuk juga Dirut PT. Timah serta ormas yang ada di Beltim saat itu untuk hadir RDP dengan Komisi VII. Dan saat itu lengkap pimpinan-pimpinan komisi VII hadir semua.

Apa prosedural yang tengah dipermasalahkan sehingga perlu dibawa ke DPR RI?

Di kita ini, khususnya saya misalnya kalau berbicara di Bangka Tengah, sampai hari ini kami itu memiliki wilayah penambangan yang notabene pernah kami usulkan untuk menjadi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Sampai hari itu, kami belum mendapat kejelasan berkaitan dengan usulan WPR tersebut.

Kalau boleh tahu, tahun berapa usulan WPR itu dilakukan?

Kita mengajukan itu tahun 2022. Jadi belum ada tindak lanjut dari kementerian (Kementerian ESDM-red), apa yang harus kita lakukan.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved