Timah

Produksi Timah Anjlok, PT Timah Tekor Rp 450 Miliar, Virsal Ungkap Biang Keroknya

Penurunan produksi timah dan laba perusahaan plat merah PT Timah Tbk sudah terjadi tiga tahun berturut-turut mulai 2021-2023.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Foto ilustrasi: Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal saat diwawancari secara khusus oleh Editor In Chief Bangka Pos, Ade Mayasanto di studio Bangka Pos, Sabtu (2/3/2024) malam. 

Dalam kesempatan ini BPJ juga menyampaikan tentang belum terbitnya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan tambang timah. Sehingga banyak perusahaan pertambangan yang belum beroperasi.

"Salah satu yang menjadi keluhan adalah ekonomi tidak bergerak, salah satu solusi adalah mesti dilakukan percepatan agar ekonomi bisa bergerak dibidang pertambangan. Memang betul timah itu menjadi komoditas penting dalam perekonomian, kalau timah lesu semua jadi lesu," katanya.

Sama halnya yang disampaikan Bupati Belitung Burhanudin yang hadir dalam RDP tersebut menyampaikan kondisi ekonomi masyarakat cukup memprihatinkan karena timah merupakan salah satu lapangan pekerjaan masyarakat.

Saat ini, kata dia timah masyarakat yang ada di Pulau Belitung tidak dapat dijual karena tidak ada yang mau membeli. Hal ini dampak dari penegakan hukum yang saat ini masih berlangsung.

"PT Timah hanya mau beli dari IUP PT Timah, ini jelang lebaran ini kita butuh solusi cepat siapa yang mau beli timah masyarakat agar ekonomi bisa bergerak," katanya.

Menyikapi hal itu, Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengatakan, PT Timah bukannya tidak mau mengakomodir timah masyarakat, namun untuk dapat menjadi solusi yang baik tentu saja harus diperkuat dengan aturan yang mendukung. Pasalnya, sejauh ini dalam hal aktivitas penambangan, pemilik IUP bekerja pada kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya sendiri.

Disinggung soal Izin Pertambangan Rakyat, Dani menjelaskan perusahaan pada intinya ingin dapat membantu untuk terciptanya ekonomi kerakyatan dari pertambangan selama didukung oleh regulasi dan aturan yang jelas.

PT Timah dalam proses bisnisnya kata dia melaksanakan penambangan terintegrasi mulai dari eksplorasi hingga pascatambang.

"Dibutuhkan regulasi atau aturan yang mendukung ekosistem dan siklus bisnis tersebut (bisa saja kerjasama dengan IPR), saat ini untuk ekspor kita harus memiliki asal-usul bijih yang jelas. Jika hal itu dapat terwujud dengan dukungan regulasi, perusahaan dengan sangat terbuka akan memberikan dukungan terhadap visi ekonomi kerakyatan " jelasnya.

IPR Selesai Dua Bulan Lagi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 123 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa daerah di Bangka Belitung.

WPR merupakan wilayah pertambangan yang telah dilegalkan oleh pemerintah agar masyarakat dapat menambang secara benar dan sesuai prosedur.

Kendati demikian, WPR tersebut belum juga bisa digarap oleh masyarakat dikarenakan belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah daerah.

Merespon hal tersebut, Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA menjelaskan, belum diterbitkannya IPR saat ini dikarenakan pemerintah daerah masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Kementerian ESDM.

"Kami Gubernur akan menerbitkan IPR melalui sistem OSS kalau juknisnya sudah keluar. Kemarin setelah rapat di DPR, keesokan harinya kita rapat dengan Kementrian ESDM, dan Kementerian ESDM agar segera menyelesaikan petunjuk teknis kepada kita sebagaimana pedoman kami menerbitkan IPR," kata Safrizal kepada bangkapos.com, Senin (1/4/2024).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Bangka Belitung telah menyampaikan aspirasinya terkait persoalan IPR ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, di Jakarta pada Senin lalu (25/3/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved