Timah

Produksi Timah Anjlok, PT Timah Tekor Rp 450 Miliar, Virsal Ungkap Biang Keroknya

Penurunan produksi timah dan laba perusahaan plat merah PT Timah Tbk sudah terjadi tiga tahun berturut-turut mulai 2021-2023.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Foto ilustrasi: Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal saat diwawancari secara khusus oleh Editor In Chief Bangka Pos, Ade Mayasanto di studio Bangka Pos, Sabtu (2/3/2024) malam. 

Hasilnya, kata Safrizal, Pemerintah Bangka Belitung masih harus menunggu sekitar dua bulan ke depan untuk menunggu juknis tersebut selesai dibuat oleh Kementerian ESDM.

"Menurut perkiraan daripada Kementerian ESDM itu dua bulan menyelesaikan. Karena kan harus diharmonisasikan di Kemenkumham dan lain-lain," kata Safrizal.

Untuk itu sembari menunggu pembentukan juknis tersebut selesai, Safrizal mengimbau kepada pemerintah yang ada di kabupaten/kota, agar dapat mempersiapkan terlebih dahulu apa-apa saja sekiranya yang dapat dipersiapkan dari sekarang.

"Setelah di situ nanti, baru kepada kami untuk menerbitkan IPR. Sementara kita yang di Bangka Belitung dan kabupaten/kota persiapan saja dulu. Jadi begitu diterbitkan juknis, kita bisa segera terbitkan IPR, dan IPR itu setelah diterbitkan, 30 hari sudah bokeh langsung kerja," kata Safrizal.

Dikutip Bangkapos.com dari siaran pers Kementerian ESDM Nomor 155.Pers/04/SJI/2024 Tanggal 28 Maret 2024, Kementerian ESDM telah menetapkan 123 WPR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penetapan WPR di Babel ini juga termasuk dalam 1.215 WPR yang ditetapkan Kementerian ESDM secara nasional, dimana total luas WPR yang ditetapkan di Babel ialah sebesar 8.568,35 hektar.

Sejauh ini yang diketahui, dari total luas WPR tersebut di antaranya terbagi di berbagai daerah, seperti Kabupaten Bangka Selatan dengan 17 blok dan luas 1.105 ha. Kabupaten Bangka Tengah dengan 89 blok dan luas 6.521, serta Kabupaten Belitung Timur dengan 17 blok dan luas 980 ha.

Dinas ESDM Diminta Sosialisasikan IPR ke Masyarakat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung, Beliadi mendorong agar pemerintah daerah khususnya Dinas ESDM dapat gerak cepat dalam mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal ini bukan tanpa alasan Beliadi katakan, mengingat wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah diterbitkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023, merupakan wilayah pertambangan yang telah dilegalkan oleh pemerintah agar masyarakat dapat menambang.

Sehingga apabila WPR sudah diterbitkan, maka syarat terakhir yang dibutuhkan masyarakat untuk menambah, hanya tinggal mengurus IPR.

Namun sayangnya, Dinas ESDM baik itu provinsi maupun kabupaten/kota yang selaku berwenang mengurusi perizinan tersebut hingga saat ini belum juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya penambang.

"Sampai hari ini Dinas ESDM belum pernah mensosialisasikan terkait tambang timah di Bangka Belitung," kata Beliadi kepada Bangkapos.com, Rabu (27/3/2024).

Untuk itu ia berharap agar Dinas ESDM dapat sigap dalam membaca situasi saat ini, mengingat masyarakat penambang juga dalam posisi yang tidak diuntungkan, karena jatuhnya harga timah dan semakin masifnya penindakan terhadap penambangan timah ilegal.

"Saya berharap pemda yang sudah memiliki wpr segera sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat ada payung hukum untuk menambang," terangnya.

Sementara itu terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemprov Babel dengan Komisi DPR RI tentang Penjelasan Petunjuk Teknis IPR di Gedung DPR RI, di Jakarta Senin (25/3/2024) lalu, Beliadi mengaku belum mengetahui pasti apa-apa saja yang diberikan.

Namun begitu ia berharap RDP tersebut tidak berpotensi untuk mengizinkan aktivitas tambang beroperasi di wilayah Belitung Timur.

"Saya kurang tahu, mudah-mudahan bukan untuk mancari-cari alasan memasukan tambang laut di Belitung Timur, karena masalah tambang saat ini maslah tambang di darat," kata Beliadi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Willy Widianto) (Bangkapos.com/Gogo Prayoga)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved