Idul Fitri 2024
Bolehkan Puasa Syawal, Namun Masih ada Utang Puasa Ramadhan, Ini Kata Para Ulama
Apabila belum berpuasa satu bulan penuh, dianggap belum bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Karena yang dihitung adalah total keseluruhannya, yang penting dia melunasi hutang puasa karena beberapa halangan di bulan Ramadhan.
Maka seandainya jika orang itu terlebih dahulu melaksanakan puasa 6 hari pada bulan Syawal, sedangkan utang puasa dibayar setelahnya, itu tidak menjadi masalah.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa tidak puasa di bulan Ramadhan bisa disebabkan dua hal:
- Karena uzur atau alasan yang dilegalkan dalam syariat.
- Karena tanpa uzur (disengaja).
Orang-orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, lupa niat, makan karena beranggapan sudah masuk waktu buka puasa, wanita menyusui, dan wanita hamil, maka mereka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapan pun, dengan syarat sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Sedangkan orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadhan.
Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka orang-orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur sebagaimana yang telah disebutkan, boleh baginya untuk puasa Syawal terlebih dahulu,
karena kewajiban qadha puasa Ramadhan baginya tidak harus secara langsung, namun boleh kapan pun yang penting tidak sampai memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Sedangkan orang yang tidak puasa tanpa uzur atau disengaja, maka tidak boleh baginya puasa Syawal, namun harus langsung puasa qadha berdasarkan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah.
Dengan demikian, fokus pembahasan perihal puasa manakah yang harus didahulukan antara puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha puasa Ramadhan hanya berlaku pada orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur.
Sebab orang yang tidak puasa karena disengaja tidak diperbolehkan untuk melakukan puasa sunnah.
Merujuk pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), yang harus lebih didahulukan dalam hal ini adalah qadha puasa Ramadhan, bukan puasa Syawal,
bahkan makruh hukumnya jika orang melakukan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadhan.
Ibnu Hajar mengatakan: يُكْرَهُ تَقْدِيمُ التَّطَوُّعِ عَلَى قَضَاءِ رَمَضَانَ
Artinya, “Dimakruhkan mendahulukan puasa sunnah (Syawal) daripada mengganti (qadha) puasa Ramadhan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Maktabah at-Tijariyah Al-Kubra: 1983 M], juz VIV, halaman 83).
Niat Puasa Senin Kamis Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya Serta Beragam Manfaat Puasa |
![]() |
---|
Baju Lebaran Shimmer yang Trend di Medsos, Begini Cara Merawatnya, Jangan Cuci Pakai Mesin Cuci |
![]() |
---|
Niat Puasa Syawal 6 Hari Lengkap Keutamaan dan Tata Caranya, Bolehkan Tidak Berurutan Ini Dalilnya |
![]() |
---|
Efek Buruk Makan Opor dan Rendang yang Dipanaskan Berulang Kali: Bisa Sebabkan Stroke |
![]() |
---|
Bisa Tahan Satu Minggu, Begini Cara Simpan Ketupat Lebaran agar Tidak Cepat Basi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.