Kemendikbudristek Bantah Isu Pergantian Seragam Sekolah 2024, Itu Hoaks Tidak Benar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah isu pergantian seragam sekolah yang beredar di media sosial.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM --Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah isu pergantian seragam sekolah yang beredar di media sosial.
Melalui akun Instagram resminya, Kemendikbudristek menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Menanggapi pemberitaan viral yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR," tulis Kemendikbudristek di akun resmi Instagram.
Kementerian juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah yang berlaku pada tahun 2024.
Semua masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun tersebut.
Siswa tidak harus beli seragam baru.
“Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis pernyataan itu.
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, menjelaskan bahwa kebijakan seragam sekolah saat ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dengan demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tegas Anang, Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai tahun 2024.
Namun, Anang menegaskan bahwa kebijakan seragam sekolah saat ini tetap berlaku, termasuk seragam nasional dan seragam Pramuka.
Seragam sekolah diatur karena memiliki manfaat untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan dan disiplin.
Disebutkan bahwa pergantian seragam bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.
Anang menegaskan, kebijakan seragam sekolah saat ini tetap berlaku. Seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.
| Komdigi Imbau Masyarakat Laporkan Penyebar Konten Hoaks di Medsos Agar Terjerat Hukum Berat |
|
|---|
| Komdigi Ajak Masyarakat Tangkal Hoaks di Media Sosial dengan 5 Cara Ini |
|
|---|
| Kronologi Kasus Seret Nadiem Makarim, Kini Operasi di Bagian Sensitif dan Dibantarkan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Wonosobo Heboh Isu Soto Daging Manusia, Diskominfo Pastikan Hoaks |
|
|---|
| Daftar 8 Buronan Indonesia Paling Dicari Interpol, Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Nyusul |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.