Kemendikbudristek Bantah Isu Pergantian Seragam Sekolah 2024, Itu Hoaks Tidak Benar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah isu pergantian seragam sekolah yang beredar di media sosial.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Permendikbud Nomor 50 tahun 2022
Kemendikbudristek Bantah Isu Pergantian Seragam Sekolah 2024, Itu Hoaks Tidak Benar, Ini Aturannya 

BANGKAPOS.COM --Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah isu pergantian seragam sekolah yang beredar di media sosial.

Melalui akun Instagram resminya, Kemendikbudristek menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

"Menanggapi pemberitaan viral yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR," tulis Kemendikbudristek di akun resmi Instagram.

Kementerian juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah yang berlaku pada tahun 2024.

Semua masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun tersebut.

Siswa tidak harus beli seragam baru. 

“Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis pernyataan itu. 

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, menjelaskan bahwa kebijakan seragam sekolah saat ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.

Dengan demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tegas Anang, Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai tahun 2024.

Namun, Anang menegaskan bahwa kebijakan seragam sekolah saat ini tetap berlaku, termasuk seragam nasional dan seragam Pramuka.

Seragam sekolah diatur karena memiliki manfaat untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan dan disiplin.

Disebutkan bahwa pergantian seragam bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.

Anang menegaskan, kebijakan seragam sekolah saat ini tetap berlaku. Seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved